Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Benyamin Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan, Ini Alasannya!

Rabu, 8 Okt 2025 | 11:27 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

JawaPos.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie turun tangan menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala BRIN pada 2 Oktober 2025 lalu.


Benyamin menyebut, hasil penelusuran Pemkot Tangsel menunjukkan bahwa jalan yang membelah kawasan BRIN itu masih berstatus jalan provinsi. Menindaklanjuti itu, pihaknya sudah mengirimkan surat supaya jalan tersebut tetap bisa digunakan oleh masyarakat.

"Ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Karena itu, saya bersurat ke Gubernur agar jalan itu tetap bisa dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN," ungkap Benyamin, SElisa (7/10).

Dalam surat tersebut, Benyamin meminta agar jalan itu dikembalikan fungsinya sebagai jalan provinsi demi kelancaran arus lalu lintas warga. Benyamin berharap, hal tersebut bisa dipahami sehingga tidak perlu ada penutupan.

Baca Juga: Serapan APBD Tangsel Baru Terserap 50,04% hingga September, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota Benyamin

Benyamin memahami keresahan masyarakat. Jalan Raya Serpong-Parung sudah menjadi akses utama warga sejak puluhan tahun lalu sehingga wajar kalau warga menolak penutupan.

"Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten," ujarnya.

Sebelumnya, BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpon - Parung dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalan baru. Rencana itu disosialisasikan pada 26 September 2025 di Kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie pada Jumat, 26 September 2025.

Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari warga Kecamatan Setu. Mereka menilai kebijakan itu bakal memutus akses vital antarwilayah. Penolakan resmi pun sudah disampaikan warga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD pada 30 September 2025.

 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia