Minggu, 2 Agustus 2026
Logo

Bongkar Makam Bocah 6 Tahun yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Temukan Sejumlah Fakta!

Jumat, 24 Okt 2025 | 08:39 WIB
Polres Depok dan Tim Dokter RS Polri Kramat Jati setelah melaksanakan ekshumasi di Makam Kalang Anyar, Bojonggede, belum lama ini.
Polres Depok dan Tim Dokter RS Polri Kramat Jati setelah melaksanakan ekshumasi di Makam Kalang Anyar, Bojonggede, belum lama ini.

KOTA DEPOK – Polres Metro Depok bersama tim forensik RS Polri Kramat Jati melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bocah berusia enam tahun di kawasan Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (23/10). Langkah ini dilakukan untuk menguatkan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, proses ekshumasi berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 11.15. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan.

’’Dapat saya jelaskan kesimpulan sementara, dari hasil proses yang dilaksanakan barusan, yaitu adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban,’’ ujar Kompol Made di lokasi.

Menurut dia, bagian otak korban mengalami pembengkakan akibat aliran darah yang tidak lancar. Selain itu, ditemukan pula luka di beberapa bagian tubuh korban. ’’Beberapa luka juga ditemukan di bagian punggung dan bibir. Namun yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala akibat kekerasan dengan benda tumpul,’’ jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh korban saat dimandikan sebelum dimakamkan. Berdasar keterangan sejumlah saksi, korban sempat terlihat memiliki lebam di tubuh dan luka di bibir beberapa hari sebelum meninggal.

“Dari informasi masyarakat tersebut, kami bersama Polsek Bojonggede menindaklanjuti dengan penyelidikan cepat,” kata Made.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pada Minggu (19/10) malam, sekitar pukul 21.00, ibu tiri korban melihat anak tirinya tidak berdaya di rumah. Namun, bukannya menolong, tersangka justru meninggalkan korban dan menemui suaminya yang merupakan ayah kandung korban di tempat kerja.

’’Ironisnya, tersangka malah membiarkan korban dan menyusul suaminya, kemudian bersama-sama kembali ke rumah sekitar pukul 23.00. Saat itu korban sudah dalam kondisi kaku,’’ ungkap Made.

Korban Diduga Disiksa Berulang Kali

Jenazah kemudian dibawa ke rumah nenek korban dan dimakamkan keesokan paginya. Dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta lapangan, polisi menduga kekerasan telah dilakukan berulang kali.

’’Diduga tindakan kekerasan bukan hanya terjadi di hari itu, tapi sudah berkali-kali dilakukan,’’ tambahnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan ayah korban. Namun, berdasar keterangan saksi, ayah korban jarang berada di rumah karena bekerja di tempat pemotongan ayam di Jakarta.

’’Faktanya, ayah korban bekerja dari subuh hingga malam, bahkan kadang menginap di tempat kerja. Jadi kita masih dalami perannya,’’ kata Made.

Terkait kondisi tersangka yang memiliki seorang anak berusia hampir dua tahun, polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. ’’Kami sudah berkomunikasi dengan KPAI tingkat daerah untuk menyikapi penanganan perkara ini. Namun pokok perkara tetap kami lanjutkan, dan tersangka sudah ditahan,’’ ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif kekerasan yang dilakukan tersangka cukup sepele. ’’Berdasar pengakuan tersangka, korban sering tidak menuruti perintahnya, misalnya disuruh makan tidak mau, atau meminta uang jajan tidak diberi, hingga akhirnya dipukul,’’ ujar Made.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia