Senin, 20 Juli 2026
Logo

Dorong Tarif Parkir Menjadi 20 Persen, Pansus Perparkiran DPRD DKI Rekomendasi Revisi Regulasi Parkir  

Kamis, 13 Nov 2025 | 07:50 WIB

 

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan di Ruang Rapat Paripurna.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan di Ruang Rapat Paripurna.

JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (12/11). Laporan itu berisi beberapa rekomendasi kepada Pemprov DKI agar pengelolaan perparkiran di Jakarta lebih akuntabel dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.


’’Fokus utama kami adalah membenahi sistem perparkiran agar lebih transparan, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga serta daerah,’’ ujar Ketua Pansus Perpakiran DPRD DKI Jupiter saat membacakan laporan akhir tersebut.

Ada tiga aspek rekomendasi dalam laporan tersebut. Yakni, aspek regulasi, sistem dan digitalisasi, serta pelaksanaan di lapangan. Pada aspek regulasi, Pansus merekomendasikan agar Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, beserta seluruh peraturan turunannya.

Menurut Jupiter, sejumlah pasal dalam perda itu belum memiliki aturan teknis di tingkat peraturan gubernur (Pergub) sehingga menimbulkan kekosongan hukum. ’’Seluruh pergub yang diamanatkan perda harus segera direvisi, karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,’’ tegasnya.

Selain itu, pansus meminta agar peraturan pelaksanaan perda dikompilasi dalam satu pergub agar tidak tumpang tindih. Revisi aturan juga diminta memasukkan sanksi tegas terhadap pungutan liar parkir, pelanggaran kewajiban pembayaran nontunai (cashless), serta kegagalan integrasi sistem parkir on-street dan off-street.

Dalam laporan tersebut, pansus juga menyoroti efektivitas tarif pajak dan retribusi parkir. Saat ini, tarif pajak parkir diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. ’’Penurunan ini terbukti tidak efektif mencapai target PAD. Kami mengusulkan agar tarif dikembalikan ke 20 persen,’’ kata Jupiter.

Selain itu, pansus meminta Pemprov DKI menata ulang perizinan parkir swasta serta menindak tegas bangunan yang mengalihfungsikan area parkir. Lebih lanjut, dalam revisi perda itu, Pansus juga meminta agar diatur ketentuan tarif dan batas waktu parkir, termasuk tarif khusus untuk layanan valet parking. ’’Kami merekomendasikan batas tarif tertinggi valet sebesar Rp 50.000 untuk semua lokasi. Saat ini masih banyak yang menetapkan tarif hingga Rp 200 ribu,’’ ujar Jupiter.

Pansus berharap seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti Pemprov DKI agar sistem perparkiran di Jakarta menjadi lebih tertib, modern, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta kas daerah.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

DPRD DKI Dukung Prioritas Normalisasi Kali untuk Tangani Banjir Jakarta

DPRD DKI Dukung Prioritas Normalisasi Kali untuk Tangani Banjir Jakarta

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jaka

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia