Jumat, 24 Juli 2026
Logo

Jadi 17 Hari Larangan Truk Sumbu 3 saat Libur Nataru, Ketua MTI Desak Kemenhub Pikirkan Nasib Supir dan Transporter Bayar Cicilan

Rabu, 24 Des 2025 | 13:30 WIB
Sejumlah truk trailer melintas di jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Operasional truk tersebut akan dibatasi pada Nataru.
Sejumlah truk trailer melintas di jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Operasional truk tersebut akan dibatasi pada Nataru.

JawaPos.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan banyak pemilik truk sumbu 3 yang masih memiliki cicilan utang ke perusahaan pembiayaan atau leasing. Karenanya, melarang mereka untuk beroperasi saat liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, itu sama saja dengan menambah beban hidup pengusaha truknya.

“Pelarangan itu boleh-boleh saja, tapi harus dipertimbangkan juga nasib para pengusaha truknya. Kebanyakan truk mereka itu kan belinya dengan cara ngutang ke leasing dan bukan truk bantuan negara,” ujarnya.

Kalau aturan ini terus dijalankan, menurutnya, itu artinya pejabat yang membuat kebijakan itu tidak pernah menjadi pengusaha. “Coba kalau pernah jadi pengusaha, dia pasti tahu bagaimana rasanya kalau diperlakukan seperti itu. Pasti berat kan? Apalagi tidak bisa beroperasi selama 17 hari. Belum lagi sopirnya, apa negara mau ngasih mereka makan?” katanya.

Djoko Setijowarno, ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Djoko Setijowarno, ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Dia mengungkapkan bahwa pendapatan sopir itu hanya kurang dari Rp 5 juta per bulan. “Kalau nggak kerja, siapa yang mau kasih makan keluarganya?” cetusnya.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari. Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00. Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di tanggal 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.


Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike Soroti Masalah Sampah hingga Dorong Fasilitas Umum bagi Disabilitas

Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).

Dia menyayangkan kebijakan Kemenhub yang menambah hari pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 nanti hanya karena pemerintah memberikan WFA (Work From Anywhere) kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Apa Kemenhub tidak pernah mikir kesusahan para pemilik truk sumbu 3 itu jika tidak diizinkan beroperasi dalam waktu yang sangat lama. Mereka itu kan juga ingin mencari nafkah untuk keluarga mereka,” ucapnya.

Jadi, lanjutnya, kemenhub jangan asal melarang tapi tidak memberikan kelanjutan bisnis mereka itu bagaimana. Menurutnya, kemenhub setidaknya harus memberikan kompensasi berupa keringanan terhadap cicilan truk-truk mereka.

”Cicilan ke leasing itu kan ada masa tenggangnya. Kompensasinya mungkin cicilan yang dibayar itu tidak usah 12 bulan tapi cuma 10 bulan saja. Itu kan ringan buat mereka. Jadi, ada kompensasinya yang dikasih,” tukasnya.

Jadi, menurutnya, Kemenhub jangan seenaknya saja berjalan dengan aturannya sendiri. “Ini bisnis, bukan mobil dari negara,” tandasnya.

Dia mengatakan kebijakan kemenhub ini bukan merupakan kemajuan negara tapi kemunduran. Lamanya pemberlakuan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 juga akan menyebabkan terganggunya kegiatan perdagangan dan distribusi barang ke konsumen. Selain itu, biaya transportasi juga diperkirakan akan membengkak karena harus menggunakan truk sumbu 2 yang lebih banyak.

Lanjutnya, pengumuman kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu juga tidak boleh terlalu mepet dengan waktu pemberlakuannya. Menurutnya, hal itu bertujuan agar industri yang terkena pelarangan itu bisa mempersiapkan diri untuk berbenah jauh-jauh hari.

“Tapi, kalau waktunya mepet, itu sama saja tidak memberi kesempatan bagi industri itu untuk berbenah. Dan sudah bisa dipastikan mereka akan mengalami kerugian besar akibat kebijakan itu,” katanya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Brantas Abipraya Rehabilitasi Dua Masjid dan Relokasi Dua Sekolah Pascabencana Sumatera Barat

Brantas Abipraya Rehabilitasi Dua Masjid dan Relokasi Dua Sekolah Pascabencana Sumatera Barat

BUMN Karya terus berkontribusi dalam penanganan bencana di Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya seperti yang dikerjakan oleh PT Brantas Ab

Perkuat Kolaborasi Penanganan Banjir, Pemkot Bekasi dan Kementerian PU Saling Berkolaborasi

Perkuat Kolaborasi Penanganan Banjir, Pemkot Bekasi dan Kementerian PU Saling Berkolaborasi

Pemerintah Kota Bekasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat langkah kolaboratif dalam penanganan banjir. Wali Kota Bekasi Tri Adhia

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia