Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026, Layanan SIM Keliling di Jakarta Ada di 5 Lokasi

Jumat, 20 Feb 2026 | 13:06 WIB
Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Ilham Kausar/am)
Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Ilham Kausar/am)

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di 5 lokasi Jakarta pada Jumat (20/2) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tentunya ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendaranya.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra


Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Fauzi Bowo: Ali Sadikin Letakkan Fondasi Kebudayaan Jakarta hingga Jadi Kota Metropolitan

Fauzi Bowo: Ali Sadikin Letakkan Fondasi Kebudayaan Jakarta hingga Jadi Kota Metropolitan

Fauzi Bowo menilai Ali Sadikin meletakkan fondasi pembangunan kebudayaan Jakarta melalui TIM, Dewan Kesenian Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi.

Jakarta Kembali Jadi Daerah Tujuan Investasi Terbesar, Semester I 2026 Tembus Rp 173,6 Triliun

Jakarta Kembali Jadi Daerah Tujuan Investasi Terbesar, Semester I 2026 Tembus Rp 173,6 Triliun

Jakarta kembali menjadi daerah dengan investasi terbesar di Indonesia. Realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp173,6 triliun dan tertinggi secara nasional.

Sambut 5 Abad Jakarta, Pemprov Siapkan Kegiatan Lintas Agama dan Budaya

Sambut 5 Abad Jakarta, Pemprov Siapkan Kegiatan Lintas Agama dan Budaya

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rangkaian kegiatan lintas agama dan budaya menyambut HUT ke-500 Jakarta, termasuk penguatan komunitas Swara Jakarta 80.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia