Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Tim Hukum Merah Putih Apresiasi RJ antara Jokowi, Egi Sudjana, dan Damai Hari Lubis

Jumat, 16 Jan 2026 | 14:03 WIB
Koordinator THMP C Suhadi.
Koordinator THMP C Suhadi.

JawaPos.com - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memfasilitasi Restorative Justice (RJ) antara Joko Widodo dengan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. THMP juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) H.Darmizal yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak sehingga terjadi sinkronisasi antara keduanya sampai tercapai langkah kongkrit berbentuk RJ ini.


"Ini contoh bahwa, Undang-undang yang baru yaitu KUHAP no 20/2025 bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum kedepannya sepanjang berkaitan dengan RJ,” kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dengan berakhirnya 2 kasus hukum, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, THMP berdoa semoga keduanya kembali dapat berkumpul dengan keluarga secara nyaman dan Egi Sudjana bisa melanjutkan berobat keluar negeri, dan kita doakan cepat sembuh, selanjutnya "Karena Kasus sudah selesai, lupakan hal-hal yang kurang menyenangkan, mungkin ada hal yang menyakiti para pihak jangan dijadikan beban. Sekali lagi ini sebagai tonggak sejarah, kita mengapresiasi KUHAP baru ini yang bisa menyelesaikan kasus-kasus tidak besar dan tidak membahayakan," papar Suhadi.

Untuk para tersangka di cluster kedua, dengan tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa, Suhadi berharap kasusnya dilanjutkan sampai ke pengadilan, sehingga akan terlihat jelas substansi perkara ini apakah tuduhan Roy dkk benar atau tidak, ini penting buat pendidikan hukum dan politik kedepan,” ungkapnya.

"Kalau para tersangka yang lain mau RJ, kita dukung untuk mengikuti apa sudah dilakukan oleh BES dan DHL, tapi khusus yang 3 yaitu Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa kita harap lanjut sampai pengadilan," harap Suhadi.

"Biar pengadilan yang membuktikan keaslian ijazah pak Jokowi, karena dalam perkara yang namanya dugaan kepalsuan harus peradilan Pidana yang dapat menyelesaikannya. Dan nanti di Pengadikan akan terlihat bagaimana cara memperoleh, prosesnya, KKN nya, pihak yang mengeluarkan ijazah dan lain-lain, biar klir ini masalah tidak ada prasangka-prasangka buruk terhadap pak Jokowi," pungkas Suhadi.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Tindak Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat.

Beragam Elemen Masyarakat Turut Dilibatkan untuk Jaga Jakarta Selama Ramadhan 2026

Beragam Elemen Masyarakat Turut Dilibatkan untuk Jaga Jakarta Selama Ramadhan 2026

Suasana ibu kota Jakarta mulai terasa semakin kondusif seiring dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia