Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Tempatkan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah, Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Depok

Selasa, 3 Feb 2026 | 20:36 WIB
Dirjen Pelindungan KP2MI, Rinardi (dua dari kanan) bersama instansi terkait menghentikan kegiatan usaha P3MI PT Setia Mulia Kridatama.
Dirjen Pelindungan KP2MI, Rinardi (dua dari kanan) bersama instansi terkait menghentikan kegiatan usaha P3MI PT Setia Mulia Kridatama.

JawaPos.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.


Perusahaan tersebut adalah PT Setia Mulia Kridatama, yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, meski penempatan ke wilayah tersebut masih diberlakukan moratorium.

“Sejak 2015 telah diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun, perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi, Selasa (3/2/2026).

Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga melakukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meski surat izin perekrutan telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.

“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan, KemenP2MI akan memberikan sanksi lanjutan.

“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban itu harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” tegasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia