Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan 2026 di Jakarta

Selasa, 17 Feb 2026 | 14:24 WIB
Tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan 2026. (Istimewa)
Tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan 2026. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.


Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Video Mapping dan Konser Band Meriahkan Malam Imlek 2026 di Kota Tua Jakarta

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Editor : Bintang Pradewo
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Fauzi Bowo: Ali Sadikin Letakkan Fondasi Kebudayaan Jakarta hingga Jadi Kota Metropolitan

Fauzi Bowo: Ali Sadikin Letakkan Fondasi Kebudayaan Jakarta hingga Jadi Kota Metropolitan

Fauzi Bowo menilai Ali Sadikin meletakkan fondasi pembangunan kebudayaan Jakarta melalui TIM, Dewan Kesenian Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi.

Jakarta Kembali Jadi Daerah Tujuan Investasi Terbesar, Semester I 2026 Tembus Rp 173,6 Triliun

Jakarta Kembali Jadi Daerah Tujuan Investasi Terbesar, Semester I 2026 Tembus Rp 173,6 Triliun

Jakarta kembali menjadi daerah dengan investasi terbesar di Indonesia. Realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp173,6 triliun dan tertinggi secara nasional.

Sambut 5 Abad Jakarta, Pemprov Siapkan Kegiatan Lintas Agama dan Budaya

Sambut 5 Abad Jakarta, Pemprov Siapkan Kegiatan Lintas Agama dan Budaya

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rangkaian kegiatan lintas agama dan budaya menyambut HUT ke-500 Jakarta, termasuk penguatan komunitas Swara Jakarta 80.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia