Minggu, 26 Juli 2026
Logo

Petugas Gabungan Pemkot Jakbar Cabut Pentil 45 Motor Parkir Liar di Pecinan Glodok

Selasa, 24 Feb 2026 | 11:32 WIB

Petugas gabungan Pemkot Jakbar menggelar operasi cabut pentil terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir liar di trotoar kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakbar, Rabu (11/2). (ANTARA/Risky Syukur)
Petugas gabungan Pemkot Jakbar menggelar operasi cabut pentil terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir liar di trotoar kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakbar, Rabu (11/2). (ANTARA/Risky Syukur)


JawaPos.com - Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggelar operasi cabut pentil atau pengempisan ban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (23/2). Sebanyak 45 sepeda motor terjaring dalam penertiban tersebut.

Selain menindak parkir liar, petugas juga mengangkut satu truk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar kawasan Pecinan Glodok.

Camat Tamansari, Simson Hutagalung, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga terkait maraknya parkir liar dan PKL yang menggunakan trotoar.

“Kegiatan ini menindaklanjuti keluhan warga atas maraknya pedagang kaki lima dan parkir liar. Trotoar makin menyempit sehingga membuat warga tak nyaman, terlebih kaum disabilitas,” ujar Simson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Karena trotoar bukan untuk tempat berjualan, tapi untuk pejalan kaki,” katanya.

Dalam operasi itu, petugas menyita berbagai perlengkapan PKL seperti kursi kayu, meja berlapis terpal, hingga gerobak. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan satu unit truk.

“Kami berhasil menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima sebanyak satu muatan truk serta 45 motor OCP,” ungkapnya.

Pengawasan Diperketat

Pascapenertiban, pihak kecamatan akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin di sepanjang trotoar Pecinan Glodok guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

Selain itu, Kelurahan Glodok juga akan memasang spanduk berisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di sejumlah titik strategis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia