Senin, 20 Juli 2026
Logo

THR Lebaran Sudah Cair, Waspada Penipuan Digital: Kenali Modus dan Tips Mencegahnya

Selasa, 17 Mar 2026 | 15:35 WIB
ilustrasi penipuan. (Jawa Pos Radar  Semarang)
ilustrasi penipuan. (Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com – Menjelang Lebaran, banyak pekerja mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Momen ini juga biasanya juga diikuti dengan peningkatan aktivitas transaksi digital, baik untuk belanja maupun mengirim uang kepada keluarga. Namun dibalik kemudahan transaksi digital, masyarakat juga perlu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital.

Para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan momen ketika masyarakat sedang aktif bertransaksi. Umumnya mereka memanfaatkan fitur chat digital seperti SMS, WhatsApp, hingga media sosial yang banyak diinstal oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihak Kepolisian dan beberapa lembaga juga terus mengeluarkan peringatan agar masyarakat senantiasa waspada terhadap hal-hal mencurigakan yang diterima, baik berupa pesan maupun telepon.

Modus Penipuan Digital yang Sering Dijumpai

  1. File APK berbahaya

Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penipuan melalui pesan, atau smishing. Modus pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, maupun email berisi file yang perlu diunduh. File tersebut umumnya dikirimkan dengan berbagai nama dan alasan, seperti undangan digital, dokumen penting, bahkan informasi paket.

Namun, file yang diunduh biasanya berupa format APK, atau aplikasi yang bisa terpasang di perangkat gadget. Jika korban mengunduh dan memasang aplikasi tersebut, malware maupun virus yang dikirimkan dapat masuk ke dalam perangkat. Dengan begitu, pelaku dapat mencuri data penting seperti data diri, hingga akses ke aplikasi perbankan digital yang memungkinkan mereka menguras saldo korban

  1. Pesan berisi tautan palsu

Modus lain yang juga sering digunakan adalah dengan mengirimkan tautan situs palsu. Biasanya pelaku akan mengirimkan pesan, mengaku bahwa pesan tersebut berasal dari institusi remi, seperti bank maupun lembaga pemerintah. Untuk mendorong korban membuka tautan yang dikirimkan, pelaku menyertai pesan dengan informasi mendesak seperti akun bermasalah maupun hadiah undian.

Akan tetapi, saat korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs palsu yang dibuat menyerupai situs resmi. Pada situs tersebut, korban akan diminta  untuk memasukkan data penting seperti username, password, PIN, hingga kode OTP. data tersebutlah yang kemudian digunakan pelaku untuk mengambil alih akun korban atau melakukan transaksi tanpa izin.

  1. Menyamar sebagai pihak resmi

Tidak hanya melalui tautan, tak jarang ditemui modus penipuan dimana pelaku langsung meminta korban mengirimkan data penting melalui chat. Sebelum meminta korban mengirimkan data-data tersebut, pelaku akan mengaku sebagai orang dari pihak resmi seperti bank, kepolisian, atau dari lembaga pemerintah. Mereka juga mengaku ingin membantu menyelesaikan masalah pada akun atau rekening korban sehingga korban yang dihubungi perlu mengirimkan data penting seperti PIN, password, atau kode OTP.

Selain itu, beberapa modus juga memerintahkan korban untuk langsung mentransfer sejumlah uang. Saat melancarkan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai debt collector atau petugas rumah sakit. Kemudian, pelaku akan mengirimkan ancaman atau pesan bahwa ada keluarga yang mengalami kecelakaan, sehingga korban perlu mengirimkan sejumlah uang ke akun yang diberikan pelaku.

 

Editor : Bintang Pradewo
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Ketua DPRD Bandung Dorong THR untuk PPPK Paruh Waktu

Ketua DPRD Bandung Dorong THR untuk PPPK Paruh Waktu

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai belum adanya kepastian THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia