Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Edarkan 500 Butir Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:23 WIB
Sejumlah barang bukti obat keras yang disita dari pengedar di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Jakpus)
Sejumlah barang bukti obat keras yang disita dari pengedar di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Jakpus)

JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal," ujar Reynold di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurut dia, AR ditangkap pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sekitar 500 butir tramadol dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa AR positif mengonsumsi metamfetamin.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," ujar Wisnu.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Waspada Copet saat Belanja: 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa saat Tertangkap sedang Beraksi di Tanah Abang

Waspada Copet saat Belanja: 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa saat Tertangkap sedang Beraksi di Tanah Abang

Keramaian pengunjung yang memadati Pasar Tanah Abang seringkali dimanfaatkan oleh oknum tindak kriminal. Kasus-kasus seperti pencopetan merupakan yang sudah banyak ditemukan di tempat ini.

Selain Tanah Abang, Ini 7 Tempat Alternatif Beli Baju Lebaran Murah Meriah di Jakarta

Selain Tanah Abang, Ini 7 Tempat Alternatif Beli Baju Lebaran Murah Meriah di Jakarta

Selain Tanah Abang, sejumlah tempat ini juga dikenal sebagai sentra grosir yang memungkinkan pembeli mendapatkan harga lebih murah.

4 Tren Gamis Lebaran 2026 yang Ramai Diburu di Pasar Tanah Abang

4 Tren Gamis Lebaran 2026 yang Ramai Diburu di Pasar Tanah Abang

Tahun 2026 membawa nuansa agak berbeda dari tahun sebelumnya. Mulai dari gamis dengan potongan modern, hingga couple dengan keluarga.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia