Senin, 20 Juli 2026
Logo

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya

Kamis, 4 Jun 2026 | 08:24 WIB
Pemprov berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026  (pic by Otokini)
Pemprov berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 (pic by Otokini)

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini berlaku selama tiga bulan penuh, hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan pemutihan denda pajak dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.

Dasar pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1008 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program pemutihan ini telah berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Pemutihan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Jadi, wajib pajak tetap harus membayarkan pajak pokok kendaraan tersebut. Penghapusan denda pajak hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan plat B.

Penghapusan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pungutan tersebut akan mendapat pembebasan sanksi administratif selama masa program berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus terkait denda tersebut. Selain itu, tidak akan ada proses administrasi tambahan yang harus dilakukan untuk memperoleh pembebasan denda tersebut.

Hal ini juga ditegaskan langsung oleh pihak Bapenda DKI Jakarta. Peserta program cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang. Sedangkan denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem, selama wajib pajak melunasi tunggakan pokok selama program ini berlangsung.

Meskipun begitu peserta program juga tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib. Dokumen tersebut meliputi STNK dan BPKB kendaraan bermotor, serta KTP pemilik yang tertera di STNK kendaraan tersebut. Selanjutnya, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara digital, melalui Aplikasi SIGNAL, maupun mendatangi Samsat tempat STNK terdaftar.

Aplikasi SIGNAL, atau Samsat Digital Nasional, merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa membayar PKB dan melakukan pengesahan STNK tanpa ke Samsat. Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik tetap perlu mendatangi Samsat karena kendaraan harus melalui pengecekan fisik.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diterapkan dengan beberapa tujuan khusus. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemutihan bunga keterlambatan ikut mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa terlalu membebankan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pemberlakuan program ini untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang membayar pajak selama periode tertera bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan bunga keterlambatan pembayaran pajak sekaligus menjadi solusi pengurangan beban biaya pelunasan tunggakan.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Revitalisasi Kota Tua: Pemprov DKI Kaji Wacana Hidupkan Kembali Trem sebagai Ikon Sejarah dan Transportasi Ramah Lingkungan

Revitalisasi Kota Tua: Pemprov DKI Kaji Wacana Hidupkan Kembali Trem sebagai Ikon Sejarah dan Transportasi Ramah Lingkungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumkan wacana menghidupkan kembali transportasi trem di kawasan Kota Tua.

Mudik ke Jakarta: Pemprov DKI Tawarkan Rangkaian Wisata dan Promo Libur Lebaran

Mudik ke Jakarta: Pemprov DKI Tawarkan Rangkaian Wisata dan Promo Libur Lebaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan serangkaian program bertajuk “Mudik ke Jakarta” sebagai bagian dari Jakarta Ramadhan Festival tahun 2026.

Lapangan Padel Menjamur, 185 Belum Kantongi PBG dari Pemprov DKI

Lapangan Padel Menjamur, 185 Belum Kantongi PBG dari Pemprov DKI

Pertumbuhan lapangan padel di Jakarta pesat, namun perizinan masih rendah. Pemprov DKI akan tegas terhadap bangunan tanpa izin.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia