Jumat, 17 Juli 2026
Logo

Dishub DKI Bakal Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Usai Insiden Tendean

Kamis, 16 Jul 2026 | 21:22 WIB
Kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat. (ANTARA FOTO/Fauzan/nym)
Kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat. (ANTARA FOTO/Fauzan/nym)

JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk, seperti yang terjadi di kawasan Tendean.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut Dody, pemasangan rambu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan batas maksimal tinggi kendaraan sebesar 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Sensor Ketinggian Jadi Kewenangan Bina Marga

Terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO, Dody menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena JPO merupakan aset milik instansi tersebut.

Sementara itu, Dishub berfokus pada penyediaan perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelasnya.

DPRD Usulkan Sensor dan Jembatan Timbang Portable

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dishub memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO dengan plafon rendah. Selain itu, ia juga mendorong penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portable.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad Yani.

Pengamat Soroti Standar Tinggi JPO

Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu batas ketinggian penting dilakukan sebagai langkah pencegahan. Namun, ia mengingatkan kemungkinan persoalan lain, yakni tinggi JPO yang tidak sesuai dengan standar regulasi.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Gelar Rapat Khusus Bahas Percepatan Pembangunan JPO Tendean Pekan Depan

Gubernur DKI Pramono Anung Gelar Rapat Khusus Bahas Percepatan Pembangunan JPO Tendean Pekan Depan

Pramono Anung akan menggelar rapat khusus pekan depan untuk membahas percepatan pembangunan JPO Tendean, termasuk skema CSR dan kerja sama swasta.

Resmi Direvitalisasi, JPO Sarinah Kini Lebih Ramah Disabilitas dan Terintegrasi Halte Transjakarta

Resmi Direvitalisasi, JPO Sarinah Kini Lebih Ramah Disabilitas dan Terintegrasi Halte Transjakarta

JPO Sarinah yang berada di kawasan M.H Thamrin telah resmi direvitalisasi pada Senin (2/3). JPO tersebut diresmikan langsung oleh Pramono.

JPO JIS–Ancol, Ikon Konektivitas Baru Jakarta Utara

JPO JIS–Ancol, Ikon Konektivitas Baru Jakarta Utara

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) menghubungkan Jakarta International Stadium dengan Ancol, ditargetkan rampung pada Mei 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia