Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Hasil Uji Lab KPKP: Sampel Daging di Warung Lapo Cengkareng Positif Daging Anjing

Jumat, 17 Jul 2026 | 19:13 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Barat bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) memeriksa warung lapo yang diduga menjual daging hewan penular rabies (HPR) di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. (ANTARA/Risky Syukur)
Petugas Satpol PP Jakarta Barat bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) memeriksa warung lapo yang diduga menjual daging hewan penular rabies (HPR) di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.com – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel daging yang diambil dari sejumlah warung lapo di kawasan Cengkareng. Hasilnya, beberapa sampel terindikasi berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut telah diterima. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Tanti saat dihubungi, Jumat (17/7).

KPKP Tunggu Surat Resmi Laboratorium

Menurut Tanti, tindak lanjut baru akan dilakukan setelah Sudin KPKP menerima pemberitahuan resmi dari Laboratorium Kesmavet di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).

"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan Sudin KPKP meliputi pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.

Penindakan Mengacu Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Sementara itu, penegakan aturan akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang Hewan Penular Rabies diperjualbelikan sebagai bahan pangan.

"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," ujar Tanti.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap warung lapo di Jakarta Barat guna mempertahankan status Jakarta sebagai wilayah bebas rabies.

"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," katanya.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia