Perubahan Status Bank Bandung Diyakini Dongkrak Kinerja dan PAD

JawaPos.com – DPRD Kota Bandung optimistis perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), akan menjadi titik balik peningkatan kinerja perusahaan sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung oleh Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung.
Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, menjelaskan, terdapat dua substansi utama dalam raperda tersebut.
Pertama, penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kedua, perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.
"Secara garis besar ada dua hal utama, yaitu perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum. Perubahan-perubahan lainnya dalam raperda merupakan konsekuensi dari dua perubahan tersebut, termasuk penyesuaian berbagai pasal yang sebelumnya mengatur Perumda menjadi Perseroda," ujar Bagja.

Menurut dia, perubahan badan hukum akan memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi Bank Bandung sehingga peluang pengembangan bisnis semakin terbuka.
Kondisi tersebut diyakini akan berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
"Harapannya, ketika Bank Bandung berubah menjadi Perseroda, ruang gerak bisnisnya menjadi lebih luas. Jika kegiatan usahanya bertambah, maka peluang memperoleh keuntungan juga semakin besar. Dampaknya tentu akan meningkatkan dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung," katanya.
Bagja juga berharap transformasi tersebut mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Bandung.
Ia menilai, Bank Bandung harus kembali menjadi bank kebanggaan warga sekaligus mitra strategis Pemerintah Kota Bandung dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah.







