Polisi Imbau Keluarga Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buat Laporan Resmi Jika Temukan Kejanggalan Kematian

JawaPos.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait penanganan kasus kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang tengah menjadi perhatian publik. Kepolisian memastikan akan mendalami setiap detail informasi terkait peristiwa tersebut, sekaligus mengimbau pihak keluarga untuk membuat laporan polisi resmi jika menemukan kejanggalan.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Korban kemudian dilarikan menggunakan ambulans online menuju RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Sutrimo diisukan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, kepolisian berkomitmen mengusut tuntas informasi hilangnya nyawa seseorang, terlepas dari wajar atau tidaknya penyebab kematian tersebut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya memaklumi belum adanya laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga. Polisi menilai suasana duka yang dialami keluarga menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan penegakan hukum.
"Kita juga memberi ruang kepada keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka. Dan kita juga memberikan himbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurutnya, pembuatan laporan resmi akan mempermudah dan memperjelas langkah penyidikan secara pro justitia.
Rangkaian Olah TKP dan Peluang Ekshumasi
Terkait langkah penyelidikan, kepolisian bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penelusuran serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengumpulkan rekaman CCTV, riwayat medis, hingga rekam pemesanan ambulans.
Mengenai kemungkinan diadakannya prosedur ekshumasi atau pembongkaran makam untuk Autopsi, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tahapan akhir jika dibutuhkan guna menentukan penyebab pasti kematian.
"Di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin, apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar, maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir nanti akan dilakukan ekshumasi," jelas Budi.




