Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

Kamis, 30 Jul 2026 | 11:29 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Istimewa)

JawaPos.com – Praktik administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang masih mewajibkan pengajuan dokumen dalam bentuk digital (softcopy) sekaligus cetak (hardcopy) dinilai tidak lagi relevan. Selain memboroskan anggaran, kebijakan tersebut dianggap menghambat transformasi digital dan berpotensi menambah timbulan sampah kertas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati mengatakan, dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik seharusnya tidak lagi diwajibkan dicetak. Menurut dia, penggunaan hardcopy hanya diperlukan untuk dokumen yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kalau dokumen sudah sah secara elektronik, tidak perlu lagi diwajibkan dalam bentuk cetak. Hardcopy cukup digunakan untuk dokumen tertentu yang memang diwajibkan oleh regulasi," ujarnya.

Radea menilai kebiasaan penggunaan dua format dokumen sekaligus bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan pemerintah. Kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mengurangi timbulan sampah.

Saat ini, Kota Bandung menargetkan pengurangan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumber serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan. Target tersebut juga diperkuat dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 yang mengedepankan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun, menurut Radea, di berbagai instansi pemerintah masih ditemukan kewajiban menyerahkan dokumen dalam bentuk digital sekaligus fisik. Akibatnya, penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya terus meningkat tanpa memberikan manfaat yang signifikan terhadap proses pelayanan.

Info grafis.
Info grafis.

Selain menambah volume sampah kertas, praktik tersebut juga menyebabkan pemborosan anggaran dan peningkatan konsumsi energi. "Pemakaian dokumen kertas yang berlebihan memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, serta tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan," katanya.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan contoh melalui tata kelola administrasi yang lebih ramah lingkungan.

Radea juga menyoroti penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung terkait kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah. Menurutnya, penghargaan tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Selama penggunaan dokumen kertas masih sangat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tata kelola pengurangan sampah belum bisa dikatakan optimal," tegasnya.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Revitalisasi Gedung Inspektorat Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Revitalisasi Gedung Inspektorat Kota Bandung

Kondisi gedung yang saat ini digunakan sudah tidak lagi memadai karena sejumlah kerusakan, seperti kebocoran, dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas.

Belanja Pegawai Bandung Sudah 29 Persen, DPRD Dorong Produktivitas dan Dongkrak PAD

Belanja Pegawai Bandung Sudah 29 Persen, DPRD Dorong Produktivitas dan Dongkrak PAD

Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai direspons daerah. Di Kota Bandung, porsi belanja pegawai saat ini tercatat sebesar 29 persen.

Waspadai Cuaca Ekstrem, DPRD Minta Pemkot Bandung Cek Pohon dan Tiang Reklame

Waspadai Cuaca Ekstrem, DPRD Minta Pemkot Bandung Cek Pohon dan Tiang Reklame

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, meminta Pemkot Bandung meningkatkan kewaspadaan, khususnya terkait potensi bahaya dari pohon dan tiang reklame.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia