Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Dipatok Rp 15 Ribu per 1 September

Jumat, 31 Jul 2026 | 20:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mematok tarif operasional bus Transjabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Kebijakan ini bakal mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 mendatang setelah masa uji coba dinyatakan usai.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, nominal tersebut merupakan hasil penyesuaian yang proporsional dan didasarkan pada masukan langsung dari masyarakat pengguna jasa.

"Ketika kami menanyakan kira-kira berapa angka yang wajar untuk penyesuaian harga, karena tidak mungkin harganya terlalu murah Rp3.500, hampir sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp15.000," ujar Pramono di Blok M, Jumat (31/7).

Pramono menambahkan, tarif ini tergolong sangat kompetitif dibandingkan opsi moda transportasi menuju bandara lainnya. Berdasarkan hasil survei internal, tingkat kepuasan publik terhadap layanan bus koridor ini bahkan menembus lebih dari 97 persen.

"Dan itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima itu," tegasnya.

Bukan Kenaikan Harga, Pemprov Beri Waktu Sosialisasi

Penetapan angka tersebut tertuang secara legal dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta yang dipublikasikan pada 31 Juli 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan tarif, melainkan penetapan harga resmi pertama usai periode uji coba.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," terang Budi.

Pemerintah memberikan jeda sosialisasi selama satu bulan sepanjang Agustus 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan diri sebelum skema komersial resmi berjalan penuh.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia