Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta Berlaku 1 Agustus

Selain itu, kebijakan pilah-angkut-olah sampah dari sumbernya juga mulai diberlakukan. Masyarakat diminta untuk bisa memilah sampah menjadi 4 yakni organik, anorganik B3 dan residu.
Namun, keterbatasan lahan di wilayah membuat kebijakan ini sulit untuk diterapkan, khususnya bagi warga di kawasan padat.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan memiliki lahan khusus atau tempat pengomposan mandiri di rumah masing-masing.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim), menjelaskan bahwa pendekatan pemerintah menitikberatkan pada pemilahan sampah secara sederhana dari sumbernya, bukan pemrosesan akhir di tingkat rumah tangga.
"Pendekatan kami tidak memaksa setiap warga melakukan pengolahan mandiri yang membutuhkan lahan. Yang kami dorong adalah pemilahan di sumber secara sederhana," ujar Chico Hakim, Minggu (2/8).
Solusi Kolektif di Tingkat RW
Masyarakat cukup memisahkan sampah di rumah ke dalam empat kategori utama. Untuk proses pengolahan selanjutnya, Pemprov DKI mengandalkan pengolahan secara kolektif.
Sistem ini ditopang oleh Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di tingkat RW, Bank Sampah Unit, TPS 3R di berbagai wilayah, hingga fasilitas besar seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan pengolahan organik di luar Jakarta.
"Jadi solusinya bukan “setiap rumah harus punya lahan”, melainkan memperkuat sistem di tingkat RW dan kawasan agar sampah yang sudah dipilah bisa diolah secara kolektif," jelasnya.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, tata kelola sampah Jakarta bertransisi dari pola lama "kumpul-angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah". Kebijakan yang mulai diterapkan bertahap sejak 1 Agustus 2026 ini menargetkan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang secara khusus diprioritaskan untuk sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.







