Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta Berlaku 1 Agustus

Senin, 3 Ags 2026 | 13:58 WIB
Mulai sekarang, kebiasaan buang sampah asal campur kayaknya harus mulai ditinggalin. (Getty Images)
Mulai sekarang, kebiasaan buang sampah asal campur kayaknya harus mulai ditinggalin. (Getty Images)
JawaPos.com - Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta resmi menghentikan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya akan mengangkut sampah-sampah residu untuk dibawa ke TPST Bantargebang.

Selain itu, kebijakan pilah-angkut-olah sampah dari sumbernya juga mulai diberlakukan. Masyarakat diminta untuk bisa memilah sampah menjadi 4 yakni organik, anorganik B3 dan residu.

Namun, keterbatasan lahan di wilayah membuat kebijakan ini sulit untuk diterapkan, khususnya bagi warga di kawasan padat.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan memiliki lahan khusus atau tempat pengomposan mandiri di rumah masing-masing.

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim), menjelaskan bahwa pendekatan pemerintah menitikberatkan pada pemilahan sampah secara sederhana dari sumbernya, bukan pemrosesan akhir di tingkat rumah tangga.

"Pendekatan kami tidak memaksa setiap warga melakukan pengolahan mandiri yang membutuhkan lahan. Yang kami dorong adalah pemilahan di sumber secara sederhana," ujar Chico Hakim, Minggu (2/8).

Solusi Kolektif di Tingkat RW

Masyarakat cukup memisahkan sampah di rumah ke dalam empat kategori utama. Untuk proses pengolahan selanjutnya, Pemprov DKI mengandalkan pengolahan secara kolektif.

Sistem ini ditopang oleh Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di tingkat RW, Bank Sampah Unit, TPS 3R di berbagai wilayah, hingga fasilitas besar seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan pengolahan organik di luar Jakarta.

"Jadi solusinya bukan “setiap rumah harus punya lahan”, melainkan memperkuat sistem di tingkat RW dan kawasan agar sampah yang sudah dipilah bisa diolah secara kolektif," jelasnya.

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, tata kelola sampah Jakarta bertransisi dari pola lama "kumpul-angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah". Kebijakan yang mulai diterapkan bertahap sejak 1 Agustus 2026 ini menargetkan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang secara khusus diprioritaskan untuk sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.

Editor : Bintang Pradewo
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Pendiri Bank Sampah Dukung Penanganan Sampah Nasional Lewat Teknologi Pirolisis PETASOL

Pendiri Bank Sampah Dukung Penanganan Sampah Nasional Lewat Teknologi Pirolisis PETASOL

Permasalahan sampah plastik yang terus meningkat mendorong berbagai inovasi untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Plogging: Olahraga yang Bikin Badan Sehat dan Lingkungan Ikut Bersih 

Plogging: Olahraga yang Bikin Badan Sehat dan Lingkungan Ikut Bersih 

Plogging merupakan aktivitas olahraga sambil memungut sampah di sekitar jalan, taman, trotoar, atau area publik lainnya. Jadi bukan cuma jogging biasa, tapi sambil membawa kantong sampah dan mengambil sampah.

Warga DKI Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah: Ini Tips Hemat, Praktis, dan Bisa Menguntungkan

Warga DKI Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah: Ini Tips Hemat, Praktis, dan Bisa Menguntungkan

Terdapat cara memilah sampah yang terbilang praktis dan bahkan bisa memanfaatkan sampah lainnya. Berikut adalah beberapa tips memilah sampah dari rumah dengan baik dan praktis.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia