Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DLH DKI Jakarta Sanksi 4 Perusahaan Sampah di TPS Liar Nagrak

R
Penulis: Ryandi Zahdomo❯
Ilustrasi truk angkut sampah. (Istimewa)
Ilustrasi truk angkut sampah. (Istimewa)

Advertisement

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.

Keempatnya terbukti melanggar izin operasional dan membuang sampah secara ilegal ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Tindakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar seluruh praktik pembuangan sampah liar ditindak tanpa kompromi.

Advertisement

DLH kini menyisir seluruh alur pembuangan, mulai dari identitas kendaraan, perusahaan jasa, hingga pihak yang menyewa jasa pengangkutan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa secara intensif pada Kamis (13/8).

Advertisement

Perusahaan yang ditindak tersebut meliputi PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Dudi menegaskan bahwa investigasi tidak akan berhenti hanya pada empat entitas usaha ini saja.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," tegas Dudi, Kamis (13/8).

Ia menekankan, izin usaha bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Setiap vendor diwajibkan melaporkan alur penanganan sampah dari hilir ke hulu secara transparan.

"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan podcast kami?
WhatsApp
Jawa Pos MetropolitanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Spotify
Kami Haus GOL KamuBuka Spotify

Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!


Artikel Terkait

Pembangunan Jakarta Tak Boleh Lagi Rusak Lingkungan, Pemprov DKI dan DPRD Sahkan Perda RPPLH

Pembangunan Jakarta Tak Boleh Lagi Rusak Lingkungan, Pemprov DKI dan DPRD Sahkan Perda RPPLH

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melalui Rapat Paripurna, Rabu (12/8).

Ini Alasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Bongkar Satu JPO Viral Love-Hate di Rasuna Said

Ini Alasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Bongkar Satu JPO Viral Love-Hate di Rasuna Said

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan alasan pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) yang viral dengan sebutan JPO Love-Hate Relationship di kawasan Jalan HR Rasuna Said

Polisi Terjunkan Puslabfor Usut Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

Polisi Terjunkan Puslabfor Usut Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kepolisian terjunkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan titik awal dan penyebab kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Jumat (7/8) malam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer