JawaPos.com - Minimnya lahan kosong di Jakarta membuat ruang terbuka hijau (RTH) masih terbatas. Namun begitu, Pemprov DKI terus berusaha meningkatkan persentase RTH di Jakarta.
Memang, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal RTH 30 persen dari luas wilayah kota. Namun, dengan kondisi lahan kosong terbatas, angka minimal itu sulit direalisasikan.
“Cut-off pada bulan September 2025, jumlah luasan RTH kita pada angka 3.605,93 hektar atau setara 5,45 persen,” terang Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati.
Untuk peningkatan RTH itu, Pemprov DKI dalam tahun ini mengaktivasi beberapa taman kota menjadi operasi 24 jam. Selain itu, pembangunan RTH dalam tahun ini juga dilakukan di 21 lokasi. Di antaranya, RTH Cempaka Putih Bintaro, RTH Pratama, dan RTH Taman Pandawa atau yang dikenal dengan nama Sensori.
Selain itu, untuk menambah RTH itu, saat ini pemerintah juga tengah memproses penyatuan tiga taman di wilayah Jakarta Selatan sebagai bagian dari strategi perluasan RTH. Yakni, Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser.
Suharini menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan kenyamanan warga Jakarta. “Kami ingin kota ini makin layak huni, hijau, dan ramah bagi masyarakat,” katanya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi