KPU DKI Terbitkan Aturan Batasan Dana Kampanye Pilgub DKI 2024, Naik Jadi Rp 346 miliar

JawaPos.com – Batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta meningkat pada tahun ini. Jika pada 2017 maksimal Rp 203 miliar, tahun ini naik menjadi Rp 346 miliar. Untuk aturan batasan tersebut, KPU DKI Jakarta telah menerbitkan aturan.
Yakni, melalui Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menuturkan, batasan dana kampanye itu sesuai keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 451/PL.02.2-BA/31/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 pada 25 September 2024 lalu.
”Angkanya kami tetapkan dari hasil masukan para peserta pilkada. Mulai dari KPU, peserta, hingga pengawas. Batasannya sebesar Rp 346.799.030.000,” katanya.
Wahyu menyebutkan, aturan batasan dana kampanye itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 September 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya juga menuturkan hal senada. Mereka sudah menerbitkan aturan batasan dana kampanye melalui Surat Keputusan Nomor 147 Tahun 2024.
Dia menyebutkan, pembatasan pengeluaran dana kampanye sudah memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, hingga manajemen kampanye/konsultan.
”Aturannya untuk batasan maksimal, kalau batasan minimalnya tidak ada,” katanya.




