Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Pajak PKB dan BBNKB Langsung Masuk Kas Daerah, Wali Kota Tangsel Tabrani: Bukan Melalui Dana Bagi Hasil dengan Provinsi.

Rabu, 30 Okt 2024 | 22:38 WIB
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani. (Muhtamimah/Jawa Pos)
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani. (Muhtamimah/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mulai 2025, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah. Nantinya, penerimaan pajak itu akan menggunakan sistem opsen.


Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai efektif pada tahun 2025. Undang-undang yang akan berlaku tersebut akan membawa perubahan signifikan.

’’Pendapatan PKB dan BBN-KB nantinya akan diterima langsung oleh kabupaten/kota, bukan lagi melalui dana bagi hasil provinsi,’’ kata Tabrani usai acara FGD OPSEN PKB dan BBNKB 2024 di wilayah Serpong Utara, kemarin (30/10).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti. (MUHTAMIMAH/JAWA POS)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti. (MUHTAMIMAH/JAWA POS)

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti menyampaikan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak PKB dan BBNKB. Saat ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB didistribusikan melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema 70:30 persen.

’’Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi,’’ terangnya.

Ayu sapaan akrab Rahayu Sayekti menambahkan, dengan efektifnya undang-undang tersebut akan lebih efisien dalam penerimaan pajak. Pihaknya pun berharap, akan mengoptimalkan PAD di Tangsel.

’’Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD,’’ paparnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia