Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Menaker dan Mendagri Gelar Rakor Bersama Seluruh Kepala Daerah Bahas Lonjakan PHK dan Upah Minimum 2025

Kamis, 31 Okt 2024 | 22:02 WIB
Menaker Yassierli (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian saat memimpin rakor bersama kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, membahas PHK dan penetapan upah minimum tahun 2025.
Menaker Yassierli (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian saat memimpin rakor bersama kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, membahas PHK dan penetapan upah minimum tahun 2025.

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10). Rakor membahas lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penetapan upah minimum tahun 2025.


Menaker Yassierli menyebut rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah PHK.

’’Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,’’ ucap Yassierli.

Menaker Yassierli (empat dari kiri) bersama jajarannya dan Mendagri Tito Karnavian (enam dari kiri). (Biro Humas Kemnaker)
Menaker Yassierli (empat dari kiri) bersama jajarannya dan Mendagri Tito Karnavian (enam dari kiri). (Biro Humas Kemnaker)

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

’’Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,’’ katanya.

Adapun terkait penetapan upah minimum tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh gubernur agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

’’Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,’’ ujar Yassierli.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia