Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Bawaslu DKI Jakarta Antisipasi ASN yang Tak Netral

Senin, 4 Nov 2024 | 14:28 WIB
Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhamad Shobirin menjelaskan soal netralitas dalam Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhamad Shobirin menjelaskan soal netralitas dalam Pilkada 2024.

JawaPos.com – Mendekati Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terus bersiap. Salah satunya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pilkada. 


’’Surat edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada,’’ kata anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhamad Shobirin, Minggu (3/11). 

Dalam hal ini, Shobirin meminta agar para ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung kandidat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan memang terdapat beberapa pembaruan dalam aturan kampanye pada Pilkada 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

’’PKPU ini menyesuaikan ketentuan terkait metode kampanye dan pengawasan, termasuk antisipasi pelanggaran netralitas ASN,’’ terangnya. 

Ia menyebutkan dalam pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Kemudian, ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain dari Lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan juga tidak boleh dilibatkan.

Ia mengatakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejauh ini sudah dilakukan termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait pentingnya menjaga netralitas. Kemudian melakukan pengawasan ketat oleh Bawaslu, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

’’Pengawasan intensif juga akan dilakukan melalui pemantauan aktivitas media sosial ASN,’’ kata dia.

Ia mengatakan dalam Pemilu Presiden 2024 beberapa kasus ketidaknetralan ASN memang pernah dilaporkan di berbagai wilayah, tapi tidak termasuk Jakarta Utara. ’’Kami akan melakukan pengawasan ekstra tetap diperlukan di Pilkada 2024 untuk mencegah kejadian serupa terjadi di Jakarta Utara,’’ paparnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia