Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Bapenda DKI Tak Memungut Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB

Selasa, 24 Des 2024 | 13:54 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

JawaPos.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Karena itu, di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB, dan Opsen MBLB.


’’Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik. Karena itu, kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,’’ ujar Lusiana Herawati melalui press release yang diterima Selasa (24/12).

Kebijakan itu, menurut Lusiana, sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat dan  Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Maka dari itu, melalui UU HKPD telah diatur terkait pemungutan opsen yang sejatinya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota otonom.

Namun, kata dia, ada beberapa poin terkait ketentuan Opsen di DKI Jakarta. Yakni, berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022). Menurut Lusiana, pengertian atau definisi opsen berdasar ketentuan umum Pasal 1 menyatakan bahwa angka 61 Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Angka 62 Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka 63 Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Angka 64 Opsen MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jenis pajak. Bahwa ketentuan Pasal 4, mengatur jenis pajak: Ayat (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas PKB; BBNKB; PAB; PBBKB; PAP; Pajak Rokok; dan Opsen Pajak MBLB. Kemudian, Ayat (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: PBB-P2; BPHTB; PBJT; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Selanjutnya, kata dia, adalah tarif. Pasal  10  ayat  (2)  mengatur  bahwa  Tarif PKB  Khusus  untuk  daerah  yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak    terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.

Lalu, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Pasal 83 mengatur bahwa: ayat (1) tarif opsen ditetapkan sebagai berikut: Opsen PKB sebesar 66 persen; Opsen BBNKB sebesar 66 persen; dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang.

Setelah itu, kata dia, berdasar Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Provinsi Daerah. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa jenis pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:pajak air permukaan; opsen pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak sarang burung walet; opsen PKB; dan opsen BBNKB.

Lusiana menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan  pemungutan opsen pajak antara  level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, Pajak MBLB.

Kemudian, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia