Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Tekanan Popularitas Alasan Fariz RM Konsumsi Narkotika

Kamis, 20 Feb 2025 | 23:57 WIB
Musisi legendaris Fariz RM kembali harus berurusan dengan kepolisian terkait narkoba.
Musisi legendaris Fariz RM kembali harus berurusan dengan kepolisian terkait narkoba.

JawaPos.com – Musisi legendaris Fariz RM, 66, kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. Ini kali keempat Fariz pelantun lagu Barcelona itu terjerat kasus narkoba. Fariz kembali memakai narkoba selama setahun terakhir.


’’Kalau yang sekarang ini dari hasil pemeriksaan (konsumsi narkoba) baru sekitar setahunan yang lalu,’’ terang Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska dalam konferensi pers kemarin (20/2).

Telly menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, Fariz RM mengaku kembali memakai narkoba lantaran stres karena tekanan dari keluarga. Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (17/2) lalu dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja. 

Lebih lanjut, Telly mengatakan dalam penangkapan kepada Fariz, pihaknya turut menyita barang bukti berupa sabu 0,89 gram hingga ganja 7,4 gram. ’’Barang bukti yang kita sita sementara, yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram,’’ jelasnya.

Telly mengatakan, barang haram itu dibeli oleh tersangka ADK atas suruhan Fariz. ADK mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu–Rp200 ribu setiap pembelian barang haram tersebut. ’’Modus operandinya tersangka ADK sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,’’ ujarnya.

Di depan awak media, Fariz buka suara terkait kasus narkoba yang membuatnya kembali terjerat hukum. Dia mengaku tergelincir narkoba karena tekanan popularitas. Dia mengaku menyesal kembali terjerumus narkoba. ’’Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali setiap kali abis kasus saya berhenti, namun tekanan-tekanan popularitas menjadi beban saya kembali tergelincir,’’ kata Fariz. 

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia