Senin, 3 Agustus 2026
Logo

84 PMI Jadi Korban Scammer di Myanmar, KemenP2MI Langsung Pulangkan ke Tanah Air

Senin, 3 Mar 2025 | 23:05 WIB
Para korban pekerja migran Indonesia non prosedural dapat pulang kembali ke tanah air.
Para korban pekerja migran Indonesia non prosedural dapat pulang kembali ke tanah air.

JawaPos.com – Sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dapat pulang kembali ke tanah air. Sebelumnya, puluhan PMI tersebut terlibat praktik scammer atau penipuan online di Kota Myawaddy, Myanmar.


Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Firman Yulianto mengatakan kejadian ini menjadi hikmah agar masyarakat yang ingin kerja di luar negeri memperhatikan aspek-aspek jaminan keamanan dan keselamatan. 

Firman mengingatkan agar tidak terbuai gaji besar menjadi pekerja migran ilegal yang berpotensi besar ditipu dan dieskploitasi. Dia meminta masyarakat agar berangkat melalui jalur legal atau prosedural sehingga memiliki kontrak kerja resmi dan terjamin karena keberadaannya diketahui oleh pemerintah. 

’’Tentunya kami dari KemenP2MI terus menerus mengingatkan kepada para masyarakat untuk bekerja harus siap mental, tentunya harus punya perjanjian kerja yang resmi dan diketahui oleh perwakilan RI. Mungkin saya rasa itu saja dari kami, KemenP2MI terus menerus mengingatkan untuk bagaimana supaya bekerja yang aman dan prosedural,” ucap Firman Minggu (2/3). 

Sementara, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha menambahkan, kepulangan para pekerja migran ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak seluruh masyarakat. Namun, masyarakat harus mengikuti tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan sebelum berangkat ke luar negeri.

’’Tentu dengan kasus ini menjadi pelajaran yang berharga agar masyarakat dapat berhati-hati untuk berangkat ke luar negeri. Tentu hak semua warga negara untuk bekerja namun lakukan dengan cara yang benar, cara yang legal, sesuai prosedur agar mereka dapat aman ketika bekerja ke luar negeri dan mendapatkan kesejahteraan sebagaimana yang diidamkan,’’ ujar Yudha. 

Setelah tiba di Bandara Soetta, 84 pekerja migran Indonesia ini ditempatkan sementara di Rumah Pelindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Bambu Apus, Jakarta Timur. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi mengatakan,  pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis bagi para pekerja migran korban praktik scammer yang menderita stres dan gangguan mental. 

’’Kami akan rehabilitasi dan kami akan periksa lagi juga secara psikososial karena di tahap yang pertama banyak yang mengalami stres yang berat dan juga ada yang cenderung menjadi terganggu gangguan jiwanya,’’ kata Rachmat. 

Rachmat menyampaikan, Kemensos juga akan menawarkan pelatihan kewirausahaan bagi para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. ’’Termasuk nanti kami sedang menawarkan kepada mereka untuk pelatihan vokasional atau kewirausahaan yang lainnya agar mereka tidak kembali lagi seperti ini gitu ya,’’ ujarnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia