DPR Rapat di Hotel, Uchok: Kalau Rapat di DPR, Sekjen Dapat Capek Doang!

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar menjelaskan soal pemilihan hotel bintang lima Fairmont sebagai lokasi rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI dengan pemerintah sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, kegiatan rapat yang sangat mendesak diperbolehkan dilakukan di luar Gedung DPR.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dari Central Budget Of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa argumen Sekjen DPR yang menyatakan bahwa rapat di hotel mewah itu efisien sangat tidak sesuai di tengah masyarakat kita sedang mengalami kesulitan dan banyak PHK menimpa.
’’Hanya orang-orang bodoh yang rapat di hotel mewah dibilang efisien, sama saja menghambur-hamburkan pajak rakyat,’’ kata Ucok dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Ucok pun menduga unsur rapat di hotel sangat memungkinkan untuk menambah pundi atau menguntungkan pihak sekjen DPR.
’’Kenapa harus Fairmount dari rate yang ada paling mahal harganya. Jangan-jangan dari hotel dapat diskon atau bonus apa pun itu. Kalau rapat di DPR, lebih murah dan hemat, tapi pihak sekjen hanya dapat capek dong,’’ papar Uchok.
Lanjut Ucok meminta kepada KPK ataupun BPK agar dugaan rapat DPR ini juga ditelisik menjadi salah satu potensi penyimpangan anggaran. ’’CBA meminta untuk DPR kembali rapat di Gedung DPR bilamana memang ingin melakukan efisiensi bukan bermewah-mewahan,’’ tutup Uchok
Jangan Kembalikan Orba
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang menilai wacana revisi UU TNI akan meningkatkan kekhawatiran publik terutama soal kembalinya sistem birokrasi dan hukum di era orde baru zaman pimpinan Presiden Soeharto.
’’Wacana tersebut menuai pro dan kontra masyarakat yang khawatir baliknya ke orde baru. Di mana TNI masuk kebagian urusan sipil, apa bedanya seperti dulu ada Fraksi ABRI (Angkatan Bersentaja Republik Indonesia), Selain itu apa urgensinya soal wacana revisi UU TNI ,” kata Franciscus dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, Fraksi ABRI adalah fraksi di DPR yang mewakili Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) selama masa Orde Baru, yang kemudian berubah menjadi Fraksi TNI-POLRI setelah reformasi, dan akhirnya menghilang dari dunia politik setelah Pemilu 2004.
Menurut Alumnus Universitas Pakuan Bogor ini bilamana ada memang DPR bersama pemerintah akan membahas revisi UU TNI ada baiknya, DPR beserta pemerintah melalui Kemhan serta TNI membahas soal ketegasan penegakan hukum kepada anggota TNI yang masih banyak ditemukan kasus anggota melakukan kekerasan kepada masyarakat ataupun menjadi oknum di luar TNI.
’’Jangan mengembalikan TNI seperti orde baru, lebih baik lakukan pembenahan dan introspeksi. Jangan justru memperkuat power TNI yang saat ini menjadi lebih kuat yang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman karena seakan negara militerisasi,’’ pungkas mantan aktivis LBH Ampera Jakarta ini.




