Pemprov DKI Berikan Insentif PBB-P2, Kepala Bapenda DKI: Bentuk Dukungan untuk Kurangi Beban Wajib Pajak

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
’’Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (8/4).
Lusiana menambahkan, kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah pembebasan pokok PBB-P2. Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar100% untuk tahun pajak 2025. Syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, yaitu rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi. Kata dia, jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi. NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.
Selanjutnya, tambah Lusiana, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok. Lalu, pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Keringanan pokok PBB-P2, yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasar ketentuan sebagai PBB-P2 tahun pajak 2025.
Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April-31 Mei 2025, keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025, keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus- 30 September 2025.
Selanjutnya, adalah PBB-P2 tahun pajak 2020-2024, keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025. PBB-P2 tahun pajak 2013–2019. Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
’’Sedangkan PBB-P2 tahun pajak 2010-2012 ada keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasar Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025,’’ ujar Lusiana.
Kemudian, lanjut dia, pembebasan sanksi administratif. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran. Nah, ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.
Sedangkan, pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024.
Menurut Lusiana, selanjutnya diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya keputusan gubernur ini, tapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Lusiana Herawati menyatakan bahwa dengan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak.
’’Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,’’ ujar Lusiana.




