Ekstasi 1.162 Gagal Edar, Polda Metro JayaUngkap Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

JawaPos.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial JS, 32, di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Edy Lestari menyatakan bahwa dalam pengungkapan ini tim penyidik menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk. ’’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut,’’ terang Edy Senin (20/5).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Edy, tim penyidik menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika. JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun dipastikannya terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
’’Dari pengungkapan ini, sebanyak 1000 jiwa berhasil terselamatkan dari pengaruh narkotika,” ungkapnya.




