KLH Proses Hukum kepada UPST Bantar Gebang, Dinas LH DKI Ajukan Perpanjangan Waktu

JawaPos.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI angkat suara pasca Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses hukum pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dinas LH DKI mengklaim sudah menindaklanjutinya mayoritas dari perintah KLH tersebut.
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menuturkan, 32 dari 37 kewajiban Paksaan Pemerintah itu sudah selesai dijalankan. Persentasenya bahkan, mencapai 86,48 persen. ’’Hanya tersisa lima poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih proses penyelesaian,’’ terang Asep.
Untuk kewajiban itu, Asep mengakui, UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Dengan tindak lanjut yang sudah mencapai 86 persen itu, Asep meyakini jajarannya sudah beriktikad baik dalam menjalankan kewajiban paksaan tersebut. Hanya memang, lanjutnya, membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan poin tersisa sampai akhir tahun ini.
Asep menjelaskan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah berusia 36 tahun. Lamanya operasional itu berdampak terhadap jumlah kapasitas TPST tersebut, sehingga hampir mencapai kapasitas maksimum. Karena itu, mereka berupaya mengatasinya selama lima tahun terakhir untuk memperpanjang umur pemanfaatannya.
’’Kami bahkan menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD),’’ katanya.
Sementara itu, Kepala UPST Dinas LH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko menuturkan, hingga 9 Mei 2025 ada lima poin tersisa dengan tiga aspek. Yakni, Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.
’’Penyelesaian ini membutuhkan tambahan jangka waktu dan biaya yang perlu dianggarkan,’’ terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Agung juga menyebutkan, Kadis LH DKI sudah meminta perpanjangan waktu dengan bersurat kepada KLH pada 14 Mei 2025.
’’Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut,’’ imbuhnya.




