Operasi Uji Emisi, 9 Kendaraan Berat Dirazia Tim Gabungan Pemprov DKI

JawaPos.com – Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam operasi gabungan kepatuhan uji emisi. Sembilan kendaraan tersebut terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Operasi tersebut melibatkan aparat gabungan dari satpol PP, dinas perhubungan (dishub), dinas lingkungan hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menjalankan berbagai langkah nyata untuk mengimplementasikan strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU), salah satunya penegakan hukum atas ketaatan kelulusan uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
’’Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,’’ katanya, Rabu (4/6).
Asep menambahkan, menurut kajian bersama dinas lingkungan hidup dan vital strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Karena itu, operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi, lanjut Asep, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
’’Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,’’ paparnya.




