Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

DPRD DKI Analisis Kebutuhan Pasar SMK, Subki Sebut Akan Diatur Melalui Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Rabu, 25 Jun 2025 | 16:11 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki membahas keterampilan serta kurikulum di SMK.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki membahas keterampilan serta kurikulum di SMK.

JawaPos.com – Analisis kebutuhan pasar, memperbarui keterampilan serta kurikulum di sekolah menengah kejuruan (SMK) akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan pendidikan.


’’Maka Perda ini mendorong setiap pendidikan keterampilan, khususnya di SMK, agar lulusannya itu punya kemampuan yang dibutuhkan pasar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki Selasa (24/6).

Menurut Subki, aturan ini perlu dimasukkan dalam draf Ranperda penyelenggaraan pendidikan. Mengingat, tingkat pengangguran di Jakarta didominasi lulusan SMK. Ia khawatir, keterampilan yang dipelajari peserta didik tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Sehingga banyak lulusan SMK kesulitan mendapat pekerjaan.

’’Kebutuhan pasarnya kan jelas. Hari ini UMKM, produk yang sifatnya jasa, itu kan banyak. Perbengkelan, pabrik, dan seterusnya,’’ ungkap Subki.

Sebab, ia meyakini anak-anak yang memilih bersekolah di SMK ingin langsung bekerja setelah lulus. Yakni sesuai dengan bidang yang telah diemban. ’’Mungkin ada sebagian masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, setelah lulus SMA-SMK mereka akan kuliah. Tapi kebanyakan masyarakat kita, kalau sudah lulus SMK mereka inginnya kerja,’’ tutur Subki.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, evaluasi keterampilan sesuai kebutuhan pasar akan diatur dalam pasal 5 ayat 3. Berbunyi, khusus satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan selain harus memenuhi syarat dan melakukan analisis kebutuhan.

’’Dalam pasal 5 ayat 3 huruf a dijelaskan, analisis jenis keahlian dan keterampilan yang diperlukan pasar kerja,’’ kata Nahdiana.

Lalu di pasal 5 ayat 3 huruf b berbunyi, analisis kurikulum dan sarana penunjang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. ’’Huruf c, analisis daya serap pasar tenaga kerja setiap jenis keahlian dan keterampilan. Dan huruf d yakni melakukan evaluasi berkala terhadap keterserapan lulusan,’’ paparnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia