Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Tutup 28 Lokasi Perlintasan Liar, Daop 1 Jakarta Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Senin, 30 Jun 2025 | 22:14 WIB
Petugas Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar atau sebidang di area Stasiun Pasar Senen.
Petugas Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar atau sebidang di area Stasiun Pasar Senen.

JawaPos.com – Guna menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar atau sebidang. Sejauh ini total sudah 28 lokasi perlintasan liar kereta api yang ditutup permanen. 


’’Sampai saat ini masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target penutupan 40 lokasi perlintasan liar pada 2025,’’ kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Senin (30/6). 

Irfan mengatakan KAI juga sudah melakukan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang merupakan bagian dari program keselamatan. Seperti dilakukan di area Stasiun Pasar Senen pada Minggu (29/6) lalu. Selama kegiatan berlangsung, petugas KAI membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Mereka juga mengingatkan kepada masyarakat agar palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda berhenti (stop) sebelum melintasi jalur kereta api.

’’Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,’’ ujar Ixfan. 

Ixfan mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan salah satunya pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. ’’Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal,’’ tutupnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia