Rabu, 29 Juli 2026
Logo

Destry Damayanti Resmi Pimpin BI Sementara, Ekonom Prediksi Pasar Masih Wait and See

Rabu, 29 Jul 2026 | 22:39 WIB
Destry Damayanti resmi memimpin BI sementara usai Perry Warjiyo mundur. Pelaku pasar menunggu gubernur definitif dan arah kebijakan. (Antara)
Destry Damayanti resmi memimpin BI sementara usai Perry Warjiyo mundur. Pelaku pasar menunggu gubernur definitif dan arah kebijakan. (Antara)

JawaPos.com – Pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI). Sementara itu, pelaku pasar memilih bersikap wait and see sambil menunggu penetapan gubernur definitif dan arah kebijakan moneter selanjutnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.

"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Sesuai UU BI, apabila jabatan gubernur kosong, tugas kepemimpinan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

"Deputi Gubernur Senior yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti. Beliau akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," katanya.

Destry menjelaskan penetapannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry menyampaikan pengunduran diri dengan alasan pribadi.

Menurut dia, pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas BI.

"Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Destry menambahkan proses penunjukan gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 UU BI. Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.

"Posisi saya saat ini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme undang-undang," katanya.

Editor : Hendra
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Bank Indonesia Pilih Perbesar Insentif daripada Naikkan BI Rate, Lebih Efisien untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Bank Indonesia Pilih Perbesar Insentif daripada Naikkan BI Rate, Lebih Efisien untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Bank Indonesia (BI) memilih mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Jelang Lebaran 2026, BI Buka Layanan Penukaran Uang di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya

Jelang Lebaran 2026, BI Buka Layanan Penukaran Uang di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya

Bank Indonesia resmi membuka program penukaran uang baru tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama ramadhan dan jelang Lebaran.

BI Buka Tukar Uang Lebaran 2026, Catat Tanggal dan Mekanisme Penukarannya

BI Buka Tukar Uang Lebaran 2026, Catat Tanggal dan Mekanisme Penukarannya

Tahun ini, Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru lewat program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia