Destry Damayanti Resmi Pimpin BI Sementara, Ekonom Prediksi Pasar Masih Wait and See

JawaPos.com – Pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI). Sementara itu, pelaku pasar memilih bersikap wait and see sambil menunggu penetapan gubernur definitif dan arah kebijakan moneter selanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Sesuai UU BI, apabila jabatan gubernur kosong, tugas kepemimpinan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
"Deputi Gubernur Senior yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti. Beliau akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," katanya.
Destry menjelaskan penetapannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry menyampaikan pengunduran diri dengan alasan pribadi.
Menurut dia, pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas BI.
"Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Destry menambahkan proses penunjukan gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 UU BI. Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
"Posisi saya saat ini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme undang-undang," katanya.






