Benyamin Davnie Sebut Rotasi Jabatan Baru Dilakukan Agustus

JawaPos.com – Rotasi dan mutasi jabatan di Pemkot Tangsel baru bisa dilaksanakan pada Agustus 2025. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
’’Rotasi atau mutasi jabatan harus sesuai aturan. Saya baru boleh melakukan rotasi, mutasi itu paling tidak 20 Agustus karena 6 bulan setelah 20 Februari kemarin,’’ kata Benyamin di wilayah Serpong, kemarin (16/6).
Benyamin menerangkan, ada dua tahapan yang akan dilakukan pihaknya dalam melakukan rotasi bagi kebutuhan organisasi. Sebab, ada 6 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk eselon dua yang kosong, tentu di bawahnya juga ikut nanti ke depan.
’’Kemudian saya akan lakukan seleksi, saya sudah mintakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel untuk mengomunikasikan dengan orang-orang yang akan kita jadikan panitia seleksi di masa yang akan datang,’’ terang Benyamin.
Untuk yang dilelang, lanjut Benyamin, nanti pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dulu. Misalnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel sekarang ini kosong dan di isi oleh pelaksana tugas (Plt), bisa saja akan diisi dari eselon dua OPD yang lain.
’’Sehingga yang diseleksi eselon dua yang ini. Belum tentu yang kosong, nanti kebutuhan organisasinya kaya apa, mana yang dilelang, mana yang belum. Dari 6 OPD yang di isi oleh Plt, diantara 6 itu ada yang melalui seleksi dan ada yang melalui rotasi,’’ imbuh Benyamin.






