Sebagian PAUD di Tangsel Belum Miliki Akreditasi, Pilar Siapkan Program Beasiswa S1 Guru PAUD

JawaPos.com – Pemkot Tangsel terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD). Terlebih, sebagian PAUD di Kota Tangsel belum memiliki akreditasi.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, sebagian memang PAUD di Kota Tangsel ada yang terakreditasi A dan B. Pihaknya berharap seluruh PAUD yang ada di Tangsel memiliki akreditasi minimal B.
’’Supaya ke depan mereka bisa terus meningkatkan kualitas PAUD, baik negeri maupun swasta yang ada di Tangsel,’’ kata Pilar di wilayah Serpong, Selasa (24/6).
Dia mengungkapkan, jumlah PAUD di Kota Tangsel saat ini ada 766 PAUD, baik itu negeri maupun swasta. Dari ratusan PAUD itu, yang memiliki akreditasi A dan B baru ada 50 persen.
’’Karena ada beberapa juga PAUD yang memang belum mendaftarkan legalitasnya, ada PAUD baru yang mereka belum mendaftarkan administrasi ke dinas pendidikan. Tapi, ya kita lakukan pembinaan supaya semuanya mendaftarkan legalitas pendidikan,’’ terang Pilar.
Dia menuturkan, selain membantu meningkatkan kualitas PAUD dengan akreditasi, Pemkot Tangsel juga membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Yakni, para guru PAUD di Tangsel melalui program beasiswa S1. ’’Banyak guru PAUD yang belum linear, maka kita kasih bantuan beasiswa pendidikan S1 untuk guru PAUD,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, program beasiswa pendidikan S1 guru PAUD akan mulai dilaksanakan tahun anggaran 2025. Adapun beasiswa itu akan diberikan 70 guru yang dibagi 10 orang di 7 kecamatan.
’’Insya Allah tahun ini akan dilaksanakan. Bantuan 4.500 guru mulai dari PAUD, SD, SMP berupa insentif untuk guru dan kepala sekolah swasta di Tangsel,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni menjelaskan, dalam akreditasi PAUD ada atandar yang harus terpenuhi. Diantaranya, kurikulumnya, tenaga pendidiknya, sarana dan prasarana dan proses pembelajarannya.
’’Semua harus sesuai standar nasional. Kalau tidak terakreditasi kan tidak punya legalitas, jadi itu juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa penyelenggara pendidikan di lembaga tersebut sudah sesuai dengan standar nasional,’’ kata Deden.
Dia memaparkan, bila PAUD tidak memenuhi standar maka siswanya juga menjadi tidak bisa masuk ke nomor induk siswa nasional (NISN). Tugas Pemkot untuk mendorong akreditasi lembaga pendidikan menjadi standar pelayanan minimal (SPM).
’’PAUD yang terakreditasi A ada 12,6 persen, B ada 33 persen hampir 34 persen, selebihnya C ada sekitar 19 persen dan ada yang belum terakreditasi. Ini yang kita dorong yang C dan belum minimal jadi B. Yang belum terakreditasi ada 33 persen. Kalau standarnya belum minimal berarti ada komponen yang belum terpenuhi standar nasionalnya makanya kalau sudah terakreditasi C tahu kurangnya di mana,’’ imbuh Deden.






