Lantik 4 DPD di Maluku, Harris Arthur Hedar Tegaskan Advokat Harus Membela Keadilan


JawaPos.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., melantik kepengurusan empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi Maluku pada, Sabtu, (7/11/2026).
Empat kepengurusan yang dilantik adalah DPD PERADI PROFESIONAL Kota Ambon, DPD PERADI PROFESIONAL Kota Saumlaki, DPD PERADI PROFESIONAL Maluku Tenggara, dan DPD PERADI PROFESIONAL Seram Raya.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku yang hadir lengkap. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan acara pelantikan empat DPD.
Baca Juga: 7 Alasan Penting Memakai Sunscreen Sebelum Beraktivitas di Luar Ruangan
Pelantikan ini menandai penguatan organisasi advokat di Maluku sekaligus menegaskan komitmen PERADI PROFESIONAL untuk membangun profesi yang mandiri, berintegritas, dan berpihak pada tegaknya hukum serta keadilan.
Dalam arahannya, Harris Arthur Hedar menegaskan pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni ataupun pembagian jabatan. Setiap pengurus memikul tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Lewat Telepon yang Memanfaatkan Rasa Panik
"Saya tidak ingin PERADI PROFESIONAL hanya besar dalam nama dan struktur. Saya ingin organisasi ini dihormati karena kualitas advokatnya, keteguhan etikanya, dan keberaniannya membela kebenaran berdasarkan hukum," tuturnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/11).
Ia mengingatkan seluruh pengurus yang baru dilantik agar tidak menjadikan organisasi sebagai tempat mencari kedudukan, melainkan sebagai wadah pengabdian, pembinaan, dan perlindungan profesi. Advokat harus berani bersikap independen, termasuk ketika berhadapan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Advokat bukan pelengkap dalam sistem peradilan. Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum. Karena itu, jangan takut membela hak masyarakat, tetapi jangan pernah menggunakan profesi ini untuk membenarkan perbuatan yang salah," ungkapnya.
Harris Arthur Hedar juga menekankan pentingnya akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi hambatan geografis dan keterbatasan ekonomi di wilayah kepulauan Maluku. Kehadiran empat DPD diharapkan memperluas jangkauan pelayanan dan penguatan kapasitas advokat di daerah.
Menurutnya, masyarakat Maluku memiliki warisan nilai persaudaraan yang kuat, termasuk semangat pela gandong, yang mengajarkan kebersamaan dan saling menjaga. Nilai tersebut harus tercermin dalam sikap para advokat: tegas dalam prinsip hukum, tetapi tetap menjunjung martabat manusia dan persaudaraan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!


