Perkuat Mutu dan Etika Advokat, Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan 43 PT Muhammadiyah


JawaPos.com- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI PROFESIONAL) menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia.
Kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu,(31/10) .
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Yuhelson. Dalam kesempatan itu, Yuhelson membacakan sambutan tertulis Ketua Umum sekaligus menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Baca Juga: Kenapa Kita Sering Kesemutan? Ini Penyebab dan Penjelasan Ilmiahnya
Dalam sambutan tertulisnya, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris Arthur Hedar yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal.
Ketua Umum menekankan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Kita harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya,” lanjutnya dalam sambutan tertulis tersebut.
Menurut Harris Arthur Hedar, perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” tegasnya melalui sambutan yang dibacakan Yuhelson.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Faisal, dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

