JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Senin (10/2). Hal tersebut menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna menegaskan bahwa tim penyidik Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel pada 2024. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Banten dilakukan di dua lokasi.
’’Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan,’’ ungkap Rangga Senin (10/2).
Dia mengungkapkan, tim penyidik Kejati Banten telah menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan. Nantinya dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada yang berwenang. ’’Saya serahkan kepada proses hukum. Mudah-mudahan Kadis LH diberikan kesabaran,’’ ucap Benyamin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kajati Banten, dia membenarkan adanya itu. Untuk proses hukumnya biarkan berjalan sesuai aturan.
’’Pemkot tidak akan ikut campur apabila ada pelanggaran hukum pidana. Semua diserahkan kepada yang berwenang,’’ tegasnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi