JawaPos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi mengganti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) pada 2025. Dengan adanya sistem baru tersebut, jumlah kuota untuk jalur prestasi akan bertambah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, dalam sistem tersebut tidak hanya pergantian nama saja, tapi juga ada perubahan sistem yang berlaku. Di antaranya, perubahan kuota di setiap jalur pendaftaran.
’’Di tahun ini ada beberapa perubahan, yaitu istilah zonasi berubah menjadi domisili. Lalu, persentase kuota yang sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Kedua, jalur prestasi yang sebelumnya kuota 20 persen menjadi 25 persen. Ada juga tambahan untuk murid yang aktif di OSIS, akan masuk dalam kategori prestasi,’’ ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025. Menurutnya, tidak banyak perubahan dari sistem yang telah diterapkan di Kota Tangerang selama ini.
’’Secara sistem khususnya Domisili, sudah kami terapkan selama penerimaan murid sebelumnya. Pemkot Tangerang siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025,’’ paparnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi