JawaPos.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan sikap tegasnya menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong - Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia mendukung warga Kecamatan Setu yang sejak awal menolak kebijakan tersebut.
Benyamin telah menyampaikan komitmen itu dengan menemui langsung warga di wilayah Muncul, Kecamatan Setu. Benyamin juga sudah menandatangani surat pernyataan sikap berisi sejumlah tuntutan terkait penolakan penutupan jalan.
"Warga meminta saya untuk datang, berdialog, dan bersilaturahmi. Kami laksanakan itu, karena saya memahami keresahan warga," kata Benyamin, kemarin (13/10).
Dia menegaskan, secara historis Jalan Raya Serpong-Parung sudah lama digunakan masyarakat. Bahkan sejak dirinya kecil, jalan tersebut telah menjadi akses utama penghubung wilayah Tangsel dan Bogor.
"Dulu waktu saya kecil, jalan itu sudah ada. Bahkan, waktu saya masih kecil, jalan masih zaman Kebon Karet jalannya sudah dipergunakan oleh masyarakat dan jelas, secara hukum juga, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten,'' ungkapnya.
Benyamin menjelaskan, bahwa berdasarkan data hukum, jalan tersebut berada di atas tanah dengan sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan sebagian lainnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, jalan tersebut milik publik.
"Maka kami menolak penutupan jalan Raya Serpong - Parung. Itu yang akan kita perjuangkan, secara administrasi, saya sudah berkirim surat ke BRIN dan juga ke Gubernur Banten. Pak Gubernur juga menolak prinsipnya," lanjutnya.
Terkait penandatanganan surat pernyataan, Benyamin menyebut hal itu sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat. "Ini komitmen kami. Jika BRIN merasa memiliki aset itu, sementara Provinsi Banten punya alas hukum yang sah, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap mendampingi masyarakat, berdiri di belakang Pemprov Banten," pungkasnya.