JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung masih bergulir di DPRD Kota Bandung. Namun, pembahasan itu dibayangi kondisi keuangan BPR Kota Bandung yang terus merugi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya menegaskan, perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak bisa dipisahkan dari persoalan fundamental yang tengah dihadapi perusahaan daerah tersebut.
Menurut dia, kerugian BPR Kota Bandung terus membengkak hingga mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Kerugian sebesar Rp70 miliar itu bukan angka kecil. Itu bukan uang milik pengelola, tetapi uang masyarakat Kota Bandung yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Erick.
Dia menjelaskan, pada awalnya penyusunan raperda hanya bertujuan menyesuaikan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Karena BPR Kota Bandung merupakan badan usaha milik daerah, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Revitalisasi Gedung Inspektorat Kota Bandung
Namun, dalam perkembangannya, raperda tidak hanya mengatur perubahan nama, tetapi juga memuat ketentuan mengenai penambahan modal.
Menurut Erick, poin itu harus dikaji secara cermat. Berdasarkan hasil studi banding Pansus 18, tambahan modal di sejumlah BPR daerah diberikan kepada lembaga yang memiliki kondisi keuangan sehat.
"Kalau hasil studi banding, BPR yang mendapatkan tambahan modal itu umumnya dalam kondisi sehat. Sementara BPR Kota Bandung saat ini justru dalam kondisi yang sangat berat dan terus merugi," katanya.
Hingga kini, Pansus 18 baru menyelesaikan rapat pembahasan ketiga. Erick menilai berbagai temuan dan catatan dari OJK harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan arah kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.
Dia mengingatkan, sejumlah BPR di daerah lain yang mengalami masalah serius bahkan berakhir dengan likuidasi. Salah satu contohnya adalah BPR di Kota Cirebon yang akhirnya ditutup setelah mengalami persoalan berkepanjangan.
Karena itu, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membenahi persoalan internal perusahaan sebelum membahas tambahan penyertaan modal.
"Kalau sakit, sembuhkan dulu sakitnya. Dilihat apa yang menjadi temuan, kurangi beban operasional, benahi tata kelola sambil berjalan. Kalau langsung bicara penambahan modal, menurut saya itu cukup riskan karena bisa mengulang cerita yang sama," tegasnya.
Erick mengaku secara pribadi belum sependapat apabila ketentuan mengenai penambahan modal dimasukkan ke dalam raperda. Meski begitu, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui pembahasan bersama seluruh anggota pansus.
Selain persoalan penyertaan modal, Erick meminta kerugian BPR Kota Bandung dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, penyebab kerugian bisa berasal dari tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, hingga ketidakpatuhan terhadap regulasi.
"Ini harus dievaluasi. Saya heran karena BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan manfaat keberadaan BPR Kota Bandung bagi masyarakat. Sebab, setiap tambahan modal yang diberikan berasal dari anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
"Yang harus dijawab adalah apa manfaatnya bagi masyarakat Kota Bandung. Karena modal yang disuntikkan itu pada akhirnya berasal dari uang rakyat," katanya.
Meski demikian, Erick menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai opsi likuidasi dalam forum pansus. Pembahasan masih difokuskan pada evaluasi kondisi perusahaan serta penyempurnaan substansi Raperda.
"Dari pembahasan yang saya ikuti sejauh ini, opsi likuidasi belum menjadi arah yang dibahas. Yang sedang dikaji adalah bagaimana mencari formulasi terbaik untuk masa depan BPR Kota Bandung," pungkasnya.
Versi ini dibuat dengan gaya berita Jawa Pos: lead langsung pada isu utama, alur lebih ringkas, kutipan dipilih seperlunya, dan setiap paragraf dibuat lebih pendek agar enak dibaca.
Editor : Mohamad Nur Asikin