APTI Jatim Minta Penundaan dan Kajian Ulang PP 28/2024, Sorot Dampak terhadap Petani Tembakau

Yogi Wahyu Priyono • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:19 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Kamudi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Kamudi.
 
JawaPos.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Jawa Timur, Kamudi, secara resmi menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan sekaligus melakukan kajian ulang menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Langkah ini diambil lantaran sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak luas dan mendalam terhadap seluruh ekosistem pertembakauan di tanah air.
 
Dalam penyampaiannya, Kamudi menegaskan bahwa kebijakan yang disusun tidak boleh hanya berfokus pada satu sisi, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dan komprehensif. Pengaturan terkait produk tembakau, menurutnya, tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek kesehatan semata, melainkan juga wajib memperhitungkan dampak ekonomi, dampak sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga keberlangsungan usaha petani dan industri hasil tembakau yang menjadi tulang punggung mata pencaharian jutaan orang.
 
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai batas maksimal kadar nikotin dan tar serta kewajiban pengujian kandungan pada setiap produk tembakau yang beredar. Aturan ini dinilai perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi langsung memengaruhi pola produksi, jenis tembakau yang dibutuhkan industri, serta daya serap hasil panen petani di lapangan. Jika ketentuan diberlakukan tanpa kajian yang matang, dikhawatirkan hasil tembakau yang selama ini dibudidayakan petani tidak lagi terserap pasar, yang pada akhirnya akan merugikan petani sendiri.
Baca Juga: Pramono Anung Beri Jawaban Soal Rencana Tarif Parkir Jakarta Naik Hingga Rp 60 Ribu
 
Selain standar kandungan produk, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memperketat aturan terkait iklan, promosi, hingga kegiatan sponsorship produk tembakau. Pembatasan diberlakukan secara luas, mencakup media luar ruang, media penyiaran, platform digital, media sosial, situs web, hingga tempat-tempat penjualan. Setiap bentuk promosi juga dibatasi — mulai dari larangan membagikan produk secara cuma-cuma, pemberian potongan harga atau hadiah, hingga penggunaan merek dan logo untuk kegiatan tertentu. Bahkan pada ranah sponsorship dan tanggung jawab sosial perusahaan, penggunaan nama, merek, serta citra produk tembakau juga dibatasi. APTI menilai seluruh ketentuan ini perlu dikaji dampaknya secara menyeluruh, karena dapat mengubah pola pemasaran dan hubungan industri hasil tembakau dengan berbagai kegiatan masyarakat yang selama ini didukungnya.
 
“Kami meminta pemerintah melakukan penundaan dan kajian ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya petani tembakau. Regulasi yang diterapkan harus mempertimbangkan kondisi riil dan dampaknya terhadap petani,” ujar Kamudi dengan tegas.
 
Ia menekankan bahwa petani tembakau merupakan mata rantai paling awal dan paling rentan dalam seluruh industri ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh aspek produksi, pemasaran, maupun penyerapan hasil tembakau wajib terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan kenyataan yang dihadapi petani di lapangan. Kebijakan tidak boleh disusun tanpa melibatkan mereka yang paling besar risikonya menanggung dampak.
 
Selain mengusulkan evaluasi terhadap peraturan tersebut, APTI Jawa Timur juga mendesak pemerintah untuk membenahi tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kamudi menjelaskan bahwa dana tersebut harus dikelola secara transparan, efektif, dan tepat sasaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh para petani. Dana ini seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung peningkatan produktivitas, memperbaiki kualitas hasil tembakau, serta menjamin keberlanjutan usaha pertembakauan di masa depan.
 
“DBHCHT harus dikelola dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani. Dana tersebut perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, produktivitas, kualitas hasil tembakau, serta keberlanjutan usaha petani,” tegasnya.
 
APTI Jawa Timur juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan inklusif — melibatkan petani, pelaku industri hasil tembakau, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Dialog ini dinilai sangat penting guna mencari titik keseimbangan antara upaya melindungi kesehatan masyarakat dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi sektor pertembakauan yang menopang kehidupan banyak orang.
Baca Juga: Manis, Creamy, dan Segar, Ini Resep Strawberry Sago yang Gampang Dibuat!
 
“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog antara petani, industri hasil tembakau, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan petani,” katanya.
 
Menurut APTI Jawa Timur, penataan dan pengaturan sektor pertembakauan harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, tidak boleh dilakukan secara parsial atau sepihak. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi sekaligus perlindungan yang nyata bagi petani, agar sektor ini tetap mampu tumbuh dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian daerah maupun perekonomian nasional.
 
“Intinya, kami mendukung adanya pengaturan dan penataan sektor pertembakauan, tetapi regulasi tersebut harus adil, proporsional, berdasarkan kajian yang matang, serta tidak mengorbankan keberlangsungan petani,” pungkas Kamudi, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para petani sebelum kebijakan ini sepenuhnya diberlakukan.
Editor : Bintang Pradewo
petani tembakau