Gapero Minta Evaluasi Menyeluruh PP 28/2024, Jaga Keseimbangan Kesehatan dan Industri Tembakau

Yogi Wahyu Priyono • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah agar melakukan evaluasi mendalam serta kajian ulang terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (Istimewa)
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah agar melakukan evaluasi mendalam serta kajian ulang terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah agar melakukan evaluasi mendalam serta kajian ulang terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pengamanan zat adiktif khususnya produk tembakau dan rokok elektronik. Langkah ini diambil karena sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak luas terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, kesejahteraan petani tembakau, jutaan tenaga kerja, serta seluruh rantai ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau.
 
Sulami Bahar mengakui bahwa upaya pengendalian produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat merupakan hal yang penting dan perlu dijalankan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan keseimbangan dengan aspek ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah menjadi tulang punggung penghidupan banyak pihak.
 
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta kewajiban pengujian kandungan produk tembakau. Menurut Sulami, aturan ini perlu dikaji secara cermat dengan memperhatikan karakteristik masing-masing produk, kemampuan daya saing industri — terutama industri skala menengah dan kecil — serta dampak yang akan merambat hingga ke petani tembakau sebagai hulu rantai pasok. Jika ketentuan ditetapkan tanpa penyesuaian, dikhawatirkan banyak produk yang selama ini menjadi andalan petani dan pengusaha kecil tidak lagi dapat diproduksi, sehingga memutus mata pencaharian ribuan pihak.
 
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memperketat pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship yang mencakup seluruh saluran penyebaran informasi: mulai dari media luar ruang, media penyiaran, platform digital, media sosial, hingga tempat penjualan. Pembatasan ini meluas hingga melarang pemberian produk gratis, potongan harga, hadiah yang dikaitkan dengan produk, serta penggunaan merek atau logo tembakau pada kegiatan sponsorship dan program tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan yang jelas serta mengarahkan agar promosi tidak ditujukan kepada anak-anak, remaja, maupun perempuan hamil — hal yang pada prinsipnya didukung, namun menurut Sulami perlu dilihat dampaknya secara menyeluruh terhadap kemampuan industri untuk tetap beroperasi dan bersaing secara sehat.
 
“Industri hasil tembakau harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang besar dan saling terhubung. Ketika regulasi diperketat, pemerintah juga harus menghitung dengan cermat dampaknya — mulai dari keberlangsungan usaha, kesempatan kerja, harga beli tembakau di tingkat petani, penerimaan negara dari cukai dan pajak, hingga perputaran ekonomi di daerah penghasil tembakau,” ujar Sulami Bahar.
 
Ia meminta pemerintah agar tidak terburu-buru menindaklanjuti seluruh ketentuan yang berpotensi menambah beban industri, sebelum melakukan kajian dampak yang komprehensif dan transparan. Kebijakan seharusnya disusun berbasis data akurat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pelaku industri, organisasi petani, serikat pekerja, hingga pemerintah daerah.
 
“Kami meminta agar pemerintah membuka ruang kajian ulang secara menyeluruh, melibatkan semua pihak yang terdampak. Jangan sampai niat baik mengatur justru menimbulkan persoalan baru — seperti petani tembakau yang hasil panennya tidak laku, pekerja yang kehilangan pekerjaan, hingga penurunan penerimaan negara yang justru merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Baca Juga: Dishub dan Transjakarta Cek Kesiapan Dermaga dan Transportasi Air di Kepulauan Seribu
 
Selain regulasi, Sulami juga menyoroti pentingnya tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana yang bersumber dari kontribusi besar industri ini diharapkan dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta daerah yang menjadi basis produksi tembakau.
 
“Industri memberikan kontribusi yang sangat besar melalui cukai. Maka manfaatnya harus kembali berputar di daerah dan kepada masyarakat yang paling terdampak langsung oleh kebijakan ini. Jangan sampai dana tersebut tidak dikelola secara optimal,” katanya.
 
Pada prinsipnya, Gapero Surabaya tetap mendukung sepenuhnya upaya pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat. Namun, regulasi harus diterapkan secara proporsional, konsisten, dan berkeadilan — tidak hanya membebani satu pihak saja.
Baca Juga: Manis, Creamy, dan Segar, Ini Resep Strawberry Sago yang Gampang Dibuat!
 
“Kami mendukung pengaturan yang bertujuan baik, tetapi aturannya harus adil, proporsional, dan berbasis kajian yang matang. Pemerintah perlu senantiasa menjaga keseimbangan: melindungi kesehatan masyarakat, namun juga melindungi petani, pekerja, keberlangsungan industri, serta penerimaan negara yang selama ini andalkan dari sektor tembakau,” pungkas Sulami Bahar.
Editor : Bintang Pradewo
kesehatan tembakau