Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Khusus Peringatan Hari Kartini, Pelanggan Perempuan Dapat Tarif Khusus Rp 1 untuk Tiga Transportasi Masal di Jakarta

Masria Pane • Minggu, 20 April 2025 | 23:19 WIB
Transjakarta menerapkan tarif khusus penumpang perempuan sebesar Rp 1 pada Senin (21/4).
Transjakarta menerapkan tarif khusus penumpang perempuan sebesar Rp 1 pada Senin (21/4).

JawaPos.com – Tiga transportasi masal di Jakarta akan menerapkan tarif khusus Senin (21/4). Yakni, sebesar Rp 1 untuk penumpang perempuan LRT Jakarta, MRT, dan Transportasi Jakarta (TJ). Untuk tarif khusus itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sudah menerbitkan surat keputusan untuk penugasan tiga BUMD pengelola transportasi tersebut.

Yakni, Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor e-0036 Tahun 2025 tentang Penugasan Tarif Khusus Layanan Angkutan Umum MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Peringatan Hari Kartini dan Hari Angkutan Umum Nasional Tahun 2025.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TJ) Welfizon Yuza menuturkan, sudah menerima surat keputusan penugasan tersebut. Maka pemberlakuan tarif khusus transportasi umum untuk pelanggan perempuan itu akan diberlakukan Senin (21/4). Semua penumpang perempuan TJ bisa menikmati tarif khusus itu di seluruh jaringan layanan TJ. Yakni, layanan TJ baik Bus Rapid Transit (BRT) dan Non BRT mulai pukul 00.00–23.59. Sedangkan untuk pengguna mikrotrans, Transjakarta cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

’’Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama Kartini-Kartini masa kini untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April,’’ katanya Minggu (20/4).

Untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, PT TJ sudah menyiapkan gate khusus bagi penumpang perempuan. ’’Untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte sudah kami siapkan gate khusus. Sementara untuk layanan Non BRT, akan ada petugas Pramusapa yang membantu pelanggan, sekaligus memastikan pelanggan perempuan bisa mendapatkan tarif khusus,’’ katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menuturkan, surat penugasan sudah disampaikan kepada PT TJ, PT Jakarta Propertindo, dan PT MRT Jakarta untuk menerapkan tarif khusus tersebut. Selain itu, Syafrin juga menugaskan ketiganya 

Untuk mendata dan menghitung jumlah penumpang yang menggunakan layanan tarif khusus tersebut. ’’Biaya terkait pelaksanaan Penugasan Tarif Khusus Layanan Angkutan MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta dalam Rangka Peringatan Hari Kartini dan Hari Angkutan Umum Nasional Tahun 2025 akan dipertimbangkan dalam mekanisme perhitungan subsidi,’’ imbuhnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#lrt #transportasi jakarta #mrt