Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Gubernur DKI Berikan Keringanan Pajak untuk Perhotelan dan Restoran

Masria Pane • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Gubernur DKI Pramono Anung
Gubernur DKI Pramono Anung

JawaPos.com – Gubernur DKI Pramono Anung kembali memberikan insentif kepada wajib pajak DKI Jakarta. Kali ini giliran wajib pajak pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman. Para wajib pajak bisa menikmati diskon sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, yang diteken Pramono Anung pada Senin (25/7).

Pramono menyebutkan, insentif berupa keringanan pajak itu diberikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta, namun tidak ingin melampaui nasional.

’’Seperti kita ketahui, pertumbuhan ekonomi di Jakarta kan tumbuh di atas rata-rata nasional, termasuk di dalamnya adalah untuk penyediaan lapangan kerja dan juga untuk menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha supaya mereka bisa survive di Jakarta,” ujar Pramono.

Berdasar data yang diterimanya, pajak penerimaan pemerintah Jakarta itu sekitar 14-15 persen lebih tinggi dari nasional. Melihat itu, Pram tidak ingin, capaian pajak Jakarta melampaui pemerintah pusat.

’’Kan tidak baik juga kalau kemudian Jakarta mungut pajaknya lebih gede. Padahal tidak ada perubahan sama sekali, tarifnya kan enggak ada perubahan sama sekali. Memang sistem perpajakan di Jakarta relatif sudah cukup baik,” terangnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, tingginya penerimaan pajak Jakarta karena tingkat kepatuhan pembayarannya wajib pajaknya tinggi. Meski begitu, dia tidak ingin menaikkan tarif pajak di Jakarta.

”Tidak semua yang sudah tingkat pembayarannya tinggi kemudian kita enggak memberikan insentif untuk itu. Saya karena melihat pembayaran di Jakarta sekarang cukup baik, saya malah memberikan insentif,” ujarnya.

Adapun kebijakan keringanan kepada wajib pajak itu diberikan dengan skema yang berbeda. Yakni, skema pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Namun, Pramono menegaskan, wajib pajak bisa mendapatkan insentif itu bila bersedia menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksinya usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAP. Sistem itu disebutnya sudah dikenal dan digunakan pelaku usaha di Jakarta.

’’Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,’’ katanya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Gubernur DKI Pramono Anung