Ombudsman Dorong Pemkot Tangsel Tegas Dalam Penegakan Izin dan Lingkungan
Muhtamimah• Senin, 29 September 2025 | 12:24 WIB
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi.
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera bertindak tegas dalam persoalan perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil di lapangan.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengungkapkan, ada laporan dari masyarakat yang meminta ketegasan Pemkot Tangsel dalam hal perizinan. Salah satu titik krusial adalah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda), terutama dalam aspek bangunan dan reklame.
"Misalnya ada bangunan tanpa izin. Sesuai amanat perda, tindakan terakhir adalah pembongkaran. Tapi karena belum ada perwalinya, tindakan itu tidak bisa dijalankan. Ini yang kami dorong agar segera diterbitkan," kata Fadli, kemarin (28/9).
Salah satu kasus yang mencuat adalah banyaknya reklame tak berizin yang menjamur di wilayah Tangsel. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang telah mengurus izin secara resmi, namun justru kalah bersaing dengan pihak yang tidak patuh aturan.
"Ada yang sudah punya izin reklame, tapi belum sempat dibangun. Tiba-tiba di sebelahnya sudah berdiri reklame tak berizin. Ini merusak kepastian berusaha dan menimbulkan ketidakadilan," terangnya.
Selain perizinan, Ombudsman juga menyoroti laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup, khususnya soal pengelolaan limbah oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Fadli, banyak pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu hadir di tengah masyarakat kini justru terancam karena hadirnya kawasan perumahan baru.
"Contohnya pengrajin tempe atau tahu yang sudah lama berdiri. Sekarang mereka dituntut untuk mengolah limbah, padahal skalanya UKM dan tidak sanggup. Harus ada intervensi pemerintah agar usaha kecil ini tidak mati," ujarnya.
Dia menegaskan, pembangunan kawasan baru tidak boleh serta-merta mengorbankan pelaku usaha yang lebih dulu ada. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah, mencarikan solusi, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan lingkungan serta keberlangsungan usaha rakyat.
"Jangan sampai kandang ayam yang sudah ada lebih dulu justru harus dibongkar karena hadirnya komplek. Lalu telurnya dari mana, dagingnya dari mana? Ini soal keadilan sosial juga," tegasnya.