JawaPos.com – Jumlah pendaftar tes kemampuan akademik (TKA) terus meningkat jelang lima hari penutupan pada Minggu (5/10). Sayangnya, peningkatan peserta di jenjang SMA dan SMK tidak linier dengan peserta dari satuan pendidikan nonformal.
Merujuk pada data di laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id, hingga kemarin jumlah pendaftar dari murid kelas XII Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masih minim. Angkanya baru 58.602 murid atau sekitar 24,78 persen dari seluruh peserta didik. Angka ini equivalent dengan satuan pendidikan PKBM/SKB-nya yang mendaftar, yakni mencapai 28,75 persen.
Direktur Sekolah Menengah, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar mengamini. Menurutnya, saat ini jumlah pendaftar dari jenjang SMA sudah melampaui target 80 persen.
Baca Juga: Pansus DKI Jakarta Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ini yang Dikatakan Muhammad Subki!
“Peserta sudah 83,7 persen. Kalau yang kesetaraan masih kecil memang,” ujarnya dalam diskusi Katadata Insight Center (KIC) dengan tema “Membaca Suara Publik tentang SPMB”, di Jakarta, Selasa (30/9).
Angka ini, kata dia, masih terus bergerak. Diharapkan, sisa waktu pendaftaran bisa dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga target bagi jenjang lainnya bisa tercapai.
“Kami mengajak teman-teman dari siswa-siswi SMA-SMK sederajat agar dapat mendaftar. Jangan sampai mau niat daftar tapi terkendala waktu, karena tidak tahu bahwa ada deadline tanggal 5 Oktober,” paparnya.
Diakuinya, TKA ini memang bersifat pilihan bagi murid SMA/SMK. Fungsinya sebagai standar penilaian siswa secara nasional. Namun, perlu digarisbawahi jika TKA ini punya makna lain bagi para murid dari satuan pendidikan nonformal atau PKBM/SKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Rahmawati menegaskan, Permendikdasmen nomor 9 tahun 2025 mengungkapkan bahwa sertifikat hasil TKA dapat digunakan sebagai penyetaraan jenjang pendidikan non formal dan informal dengan pendidikan formal.
“Artinya TKA inilah yang hasilnya digunakan untuk penyetaraan. Jadi tahun depan tidak akan ada lagi uji kesetaraan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, murid kelas XII di satuan pendidikan non formal yang ingin mendapatkan pengakuan penyetaraan, maka harus mengikuti TKA. Di mana, untuk jenjang SMA/SMK/sederajat, TKA akan diselenggarakan pada 1-9 November 2025.
Dia menduga, masih ada keraguan dari peserta didik yang ada di satuan pendidikan non formal mengenai TKA dan ujian kesetaraan ini. Mengingat, ujian kesetaraan biasanya diselenggarakan di akhir waktu jelang kelulusan.
Sementara, TKA justru diadakan pada awal-awal. Hal ini yang kemudian menyebabkan jumlah peserta dari murid kelas XII satuan pendidikan non formal masih minim.
“Jadi mungkin hal inilah yang sekali lagi agak membingungkan gitu ya, ini uji kesetaraan tapi kok di bulan November? Biasanya uji kesetaraan kan di April, di Mei,” paparnya.“Padahal, nanti di bulan April, Mei tidak ada lagi uji kesetaraan untuk siswa kelas 12 paket C,” sambungnya.
Karena itu, Rahmawati mendorong para murid yang ingin mengikuti ujian kesetaraan dan belum mendaftar TKA untuk segera mendaftar. Hasilnya pun selain digunakan untuk penyetaraan pendidikan juga dapat memetakan potensi diri. Bahkan, jadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kemendikdasmen untuk menyiapkan betul penyelenggaraan TKA yang baru kali pertama diadakan. “Khususnya untuk daerah 3T. Karena ini kan berbasis online. Listrik harus siap, internet siap,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mendukung penyelenggaraan TKA. Dia menilai, dengan adanya TKA, maka hasil pendidikan lebih terstandarisasi.
“Jadi kalau pun TKA diselenggarakan, Asesmen Nasional (AN) juga tetap diselenggarakan tak jadi masalah. AN untuk satuan pendidikan, TKA untuk muridnya,” pungkasnya. (mia/oni)
Editor : Arief Indra Dwisetyadi